RUU PPSK Bakal Diboyong ke Paripurna
Terbaru

RUU PPSK Bakal Diboyong ke Paripurna

Bakal diambil keputusan tingkat dua untuk disetujui menjadi UU. Ada lima belas poin yang diatur dalam RUU PPSK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Ketiga, pasar modal, pasar uang dan pasar valuta asing. Menurutnya, poin ini terdapat empat hal yang disusun yakni mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar berbasis teknologi dan peninkatan daya saing; memperkuat standardisasi pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan dengan memenuhi tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang efektif hingga keandalan; memperkuat sebagai alternatif pembiayaan; dan mendukung implementasi perdagangan karbon di pasar modal; serta mengatur instrumen SUN dalam pembiayaan proyek.

Keempat, asuransi dan penjaminan. RUU PPSK mengatur lima hal dalam penguatan sektor asuransi dan penjaminan. Seperti memperluas ruang lingkup usaha perasuransian, memperkuat market conduct pelaku usaha perasuransian, menegakkan kebijakan spin off unit asuransi, memperkuat tata kelola perusahaan asuransi usaha bersama, dan membentuk program penjaminan polis.

Kelima, usaha bullion, LPEI dan perpajakan. Menurutnya, RUU PPSK mengatur usaha jasa bullion di bawah pengawasan OJK. Karenanya, perlu pula mengatur penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta mengatur insentif perpajakan di sektor keuangan.

Keenam, dana pensiun. Menurutnya ada sejumlah hal yang bakal didorong pemeirntah yakni meningkatkan perlindungan di hari tua bagi pekerja Indonesia. Kemudian mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap program pensiun. Termasuk mempercepat akumulasi dana berjangka sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Ketujuh, kegiatan usaha simpan pinjam. Menurutnya, RUU PPSK bertujuan menata ulang dan memperkuat fungsi pengawasan kegiatan simpan pinjam yang dilakukan koperasi yang menjalankan usahanya di sektor jasa keuangan.

Kedelapan, pelaporan keuangan. Dolfie menuturkan RUU PPSK mendorong lima hal dalam pelaporan keuangan. Mulai kewajiban penyampaian laporan sesuai dengan peraturan perundangan. Kemudian standar laporan keuangan, pembentukan komite standar yang independen, serta platform bersamaan laporan keuangan, serta kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan berkelanjutan.

Kesembilan, konglomerasi keuangan. Menurutnya, RUU PPSK bertujuan meningkatkan pengaturan serta pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang signifikan. Bahkan berdampak terhadap sistem keuangan. Kesepuluh, inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan perlindungan konsumen. Bagi politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu ada empat poin yang bakal didorong pemerintah.

Yakni mempertegas badan hukum penyelenggaraan dan perizinan ITSK dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat dari praktik ITSK ilegal. Kemudian memperkuat koodinasi pengaturan dan pengawasan ITSK dengan prinsip keseimbangan antara upaya dalam mendorong inovasi, mitigasi serta integrasi ekonomi dan keuangan digital. Terakhir, memperkuat peran asosiasi dalam mendukung pengawasan oleh otoritas berwenang.

Tags:

Berita Terkait