RUU Polri Beri Kewenangan Sangat Luas, tapi Minim Pengawasan
Utama

RUU Polri Beri Kewenangan Sangat Luas, tapi Minim Pengawasan

Besarnya kewenangan, tapi minim pengawasan. Pemerintah dan DPR diminta menghentikan pembahasan RUU Polri.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2011, Chandra M Hamzah menambahkan tugas Polri setidaknya ada 3. Yakni keamanan dan ketertiban, menegakan hukum, serta memberi pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Masing-masing tugas itu saling bertolak belakang misalnya memelihara keamanan dan ketertiban, maka memiliki kecenderungan represif kepada masyarakat.

Soal penegakan hukum tergolong setengah represif karena ada upaya paksa terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum. Terakhir, memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat yang tergolong humanis, jauh dari represif. Dalam praktiknya ketiga kewenangan itu saling bercampur.

Chandra yang berprofesi sebagai advokat itu mengusulkan harusnya polisi dibagi berdasarkan masing-masing tugas dan kewenangannya. Misalnya, ada aparat kepolisian yang fokusnya melakukan keamanan dan ketertiban. Kemudian ada aparat yang khusus melakukan penegakan hukum, begitu juga dengan perlindungan, pengayoman dan pelayanan.

”Harusnya di Pasal 14 RUU Polri itu dijabarkan tugasnya, begitu juga Pasal 15,” ujarnya secara daring.

Soal kewenangan hukum yang dimiliki Polri, Chandra berpendapat harusnya tidak diatur dalam RUU Polri tapi KUHAP. Misalnya, kewenangan Polri di bidang pengawasan dan penindakan di ruang siber.

Tags:

Berita Terkait