RUU Polri Beri Kewenangan Sangat Luas, tapi Minim Pengawasan
Utama

RUU Polri Beri Kewenangan Sangat Luas, tapi Minim Pengawasan

Besarnya kewenangan, tapi minim pengawasan. Pemerintah dan DPR diminta menghentikan pembahasan RUU Polri.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Intinya meminimalkan pengawasan terhadap kekuasaan,” urainya.

Misalnya, RUU MK indikasinya untuk melegalkan intervensi terhadap hakim konstitusi, RUU Kementerian Negara sekedar bagi-bagi kue kekuasaan tanpa batas, dan RUU Penyiaran mengekang kebebasan sipil. Padahal dalam masa transisi, pemerintah dan DPR tidak boleh membuat kebijakan yang mempengaruhi sistem tata negara. Selain itu 5 RUU tersebut tidak masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2024. Proses legislasi harus dimulai dari perencanaan, penyusunan, dan pembahasan.

“Kalau tidak tercantum dalam prolegnas tidak bisa dibahas, RUU Polri ini tidak ada dalam prolegnas tahun ini,” bebernya.

Kewenangan dalam penegakan hukum harus berada dalam koridor hukum acara berbasis perlindungan HAM. Praktiknya, pengawasan terhadap aparat kepolisian dan pertanggungjawabannya sangat minim. Beragam kasus kekerasan yang dilakukan aparat mayoritas berujung urusan etik. Padahal penyiksaan masuk kategori pidana. Ketimbang membahas RUU Polri, Bivitri mengusulkan pemerintah dan DPR lebuh dulu merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyadapan dan pengawasan ruang siber

Pengajar Fakultas Hukum Binus University, Ahmad Sofian mencatat Pasal 14 RUU Polri menunjukan ada kewenangan yang bertambah dari sebelumnya 11 menjadi 16. Dari 5 kewenangan tambahan itu, Sofian menyorot soal penyadapan (Pasal 14 huruf o), kewenangan dan pembinaan, pengawasan, dan pengamanan ruang siber (Pasal 14 huruf b).

Kewenangan kepolisian melakukan penyadapan sebagaimana RUU Polri tidak diatur dengan jelas. Penyadapan masuk dalam tindakan yang melanggar HAM, sebagai suatu bentuk upaya paksa dalam penegakan hukum. Oleh karena itu penyadapan harus melalui persetujuan pengadilan. Sampai saat ini Indonesia belum punya UU khusus tentang Penyadapan.

“Penyadapan dalam RUU Polri tidak jelas apakah masuk pada tahap penyelidikan atau penyidikan,” paparnya.

Salah satu kewenangan baru sebagaimana Pasal 14 huruf b RUU yakni pengawasan ruang siber. Menurut Sofian ketentuan tersebut memberi kewenangan Polri untuk melakukan intervensi ruang siber baik individu dan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Melalui kewenangan itu aparat bisa meminta kepada PSE mengenai data pribadi pemilik akun, komunikasi yang dilakukan serta lainnya. Intervensi itu juga tanpa mekanisme hukum yang jelas misalnya persetujuan pengadilan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait