RUU Perpajakan Dinilai Solusi Tumbuhkan Ekonomi dan Dunia Usaha
Utama

RUU Perpajakan Dinilai Solusi Tumbuhkan Ekonomi dan Dunia Usaha

Langkah yang diambil pemerintah dalam RUU Perpajakan merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan iklim pajak yang berdaya saing dan pro terhadap bisnis.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Selama ini, lanjut Menkeu, Presiden meminta supaya dilakukan kebijakan di bidang investasi dan perdagangan yang mempermudah kegiatan investasi dan ekspor dari Indonesia. Semua hal yang menghalangi harus diupayakan untuk dihilangkan atau dikurangi.

 

Oleh karena itu, dari sisi perpajakan ini yang dilakukan Kementerian Keuangan, menurut Sri Mulyani, filosofinya adalah membuat perekonomian menjadi zona yang kompetitif. Indonesia means business, Indonesia betul-betul welcome terhadap kegiatan aktivitas ekonomi yang produktif.

 

Untuk perusahaan-perusahaan maupun orang pribadi yang selama ini memiliki income atau sumber daya, menurut Menkeu, mereka diberi pilihan. Kalau dia pakai sumber dayanya untuk investasi mereka akan tidak dipajaki untuk PPh-nya, kalau uang itu dipakai untuk investasi di dalam negeri di Indonesia maka tidak dikenakan PPh-nya. Tapi kalau dia dibiarkan di dalam bentuk penerimaan dalam tabungan atau yang lain maka dia kena PPh.

 

“Ini sebenarnya untuk memberikan signaling bahwa kita pro investasi. Dan oleh karena itu berbagai halangan-halangan investasi tadi kita hilangkan termasuk pajak untuk PPH-nya dan PPN-nya,” terang Menkeu.

 

Sri Mulyani Indrawati berharap RUU Perpajakan ini bisa sesegera mungkin diajukan ke DPR untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan. Namun sebelum diajukan ke DPR, hasil dari rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo itu akan difinalkan, kemudian dilakukan konsultasi publik sehingga bisa diselesaikan naskah akademi dan RUU nya untuk disampaikan ke Presiden di DPR.

 

Timeline-nya tentu kita harapkan sesegera mungkin, tentu dengan memahami bahwa sekarang ini DPR sedang dalam masa transisi. Namun kita akan tetap berdasarkan informasi bahwa DPR tetap bisa menjalankan fungsi legislasinya tanpa ada interupsi, maka kita akan tetap melakukan proses tahapan legislasi ini,” pungkas Menkeu. 

 

Tags:

Berita Terkait