RUU Perpajakan Dinilai Solusi Tumbuhkan Ekonomi dan Dunia Usaha
Utama

RUU Perpajakan Dinilai Solusi Tumbuhkan Ekonomi dan Dunia Usaha

Langkah yang diambil pemerintah dalam RUU Perpajakan merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan iklim pajak yang berdaya saing dan pro terhadap bisnis.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Meski demikian, Darussalam memiliki catatan terhadap tiga kebijakan yang akan tertuang di dalam RUU Perpajakan tersebut. Pertama, terkait penurunan PPh Badan. Kebijakan ini relevan ketika melihat tarif Indonesia yang sudah berada di atas rata-rata dunia maupun kawasan. Walau demikian implikasinya untuk menarik FDI dan meningkatkan kepatuhan sifatnya belum pasti. Yang pasti, potensi revenue forgone dalam jangka pendek akan semakin meningkat.

 

Kedua, terkait penghapusan pajak dividen. Saat ini korporasi yg mendistribusikan dividen kepada individu pemegang saham akan dikenakan pajak final 10%. Akibatnya, justru terjadi pemajakan berganda yaitu atas penghasilan yang sama dikenakan pajak di tingkat korporasi dan pemegang saham. Adanya penghapusan pajak dividen akan mendorong distribusi dividen, mengurangi praktik laba ditahan, serta mencegah praktik penghindaran pajak dividen.

 

Ketiga, terkait menurunkan denda pajak merupakan satu hal yang positif. Pemerintah berupaya meredesain skema denda dalam prinsip yang lebih proporsional. “Dalam jangka pendek penerimaan pasti turun. Dan Sanksi administrasi pajak harus melihat tingkat kesalahan wajib pajak,” jelasnya.

 

Konsep Omnibus Law

Menariknya, RUU Perpajakan ini bakal menggabungkan beberapa peraturan perpajakan yang selama ini tersebar di beberapa regulasi. Seperti PPh Badan, PPh Dividen, dan sanksi pajak yang akan diatur di dalam satu kesatuan peraturan perpajakan. Konsep ini biasa dikenal dengan omnibus law.

 

Konsep ini juga dikenal dengan omnibus bill yang sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.

 

Menurut Yustinus, pemerintah menggunakan skema omnibus law dengan mengeluarkan UU terkait insentif perpajakan untuk mendorong perekonomian dan bisnis. Salah satu hal yang ditunggu publik adalah penurunan tarif PPh, yang menurut rencana akan diturunkan dari 25% menjadi 20% pada tahun 2021.

 

Keputusan dan pertimbangan pemerintah memilih skema omnibus law adalah mengingat tantangan perekonomian yang dihadapi membutuhkan solusi yang cepat dan dapat langsung berdampak bagi dunia usaha. Karena di saat bersamaan Indonesia menghadapi kendala berupa kompleksitas regulasi, tumpang tindih kewenangan, dan prosedur perubahan UU dan aturan turunan yang tidak sederhana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait