RUU Perpajakan Dinilai Solusi Tumbuhkan Ekonomi dan Dunia Usaha
Utama

RUU Perpajakan Dinilai Solusi Tumbuhkan Ekonomi dan Dunia Usaha

Langkah yang diambil pemerintah dalam RUU Perpajakan merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan iklim pajak yang berdaya saing dan pro terhadap bisnis.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

“Yang harus dijamin dan dikawal adalah aturan turunan/teknis yang mendukung dapat dituntaskan secara cepat, jelas, dan pasti,” katanya.

 

Yustinus mengapresiasi langkah terobosan pemerintah menggunakan skema omnibus law dalam Rancangan UU ini. Namun demikian, pilihan menggunakan skema omnibus law tentu saja tetap harus diletakkan dalam konteks kedaruratan, kemendesakan, dan sikap cepat tanggap, dengan tetap memperhatikan visi besar dan segala turunannya untuk dapat dituntaskan.

 

Terkait reformasi perpajakan, secara paralel tetap dilanjutkan dan dituntaskan, bahkan juga menyiapkan paket revisi UU Perpajakan yang komprehensif, termasuk agenda-agenda lain yang telah ditetapkan.

 

Seperti diketahui, pemerintah berencana mengajukan RUU Perpajakan yang baru, yang terkoneksi dengan 3 (tiga) Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPH), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ada beberapa subtansi penting dari RUU Perpajakan yang akan diajukan pemerintah itu, di antaranya penurunan tarif PPh Badan, penghapusan PPh dividen dari dalam dan luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri, dan ketentuan perpajakan bagi perusahaan digital yang tidak berkantor di dalam negeri.

 

“Filosofinya untuk membuat ekonomi Indonesia kompetitif. Apalagi di dalam situasi dimana seluruh perekonomian sekarang mengalami kelesuan ekonomi, kita harus meyakinkan bahwa perekonomian Indonesia tetap memiliki daya dorong pertumbuhan,” kata Sri Mulyani kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Reformasi Perpajakan untuk Peningkatan Daya Saing Ekonomi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9) sore.

 

Menkeu menjelaskan, kalau dari sisi global economy sebagaian region mengalami resesi maka di dalam negeri kita harus meyakinkan sumber-sumber perekonomian domestik tetap bisa cukup memiliki daya tahan atau resiliency. “Konsumsi kita jaga, investasi kita tingkatkan, dan bahkan dalam situasi yang global environment susah pun kita tetap akan menjaga ekspor,” jelas Menkeu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait