RUU Ketenagalistrikan Disetujui DPR, Keran Monopoli Tidak Dibuka Penuh
Berita

RUU Ketenagalistrikan Disetujui DPR, Keran Monopoli Tidak Dibuka Penuh

RUU Ketenagalistrikan yang telah disetujui oleh DPR untuk disahkan oleh Presiden, akhirnya tidak membuka secara penuh keran monopoli listrik yang selama ini dipegang oleh PT PLN (persero). Suatu hal yang cukup menggembirakan, walaupun hal itu masih akan terwujud beberapa tahun lagi.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit

Minderheits nota

Rapat paripurna yang membahas persetujuan pengesahan RUU Ketenagalistrikan tersebut, selain diwarnai oleh berbagai interupsi dari para anggota DPR, juga diwarnai oleh adanya miderheits nota yang disampaikan oleh beberapa anggota DPR-RI. Para penandatangan minderheits nota tersebut adalah Hartono Mardjono, Permadi, Abdul Kakdir Djaelani, Sayuti, dan Muharor.

Pada pokoknya, minderheits nota tersebut berisi penolakan untuk memberikan persetujuan pengesahan RUU Ketenagalistrikan tersebut karena beberapa pertimbangan substansial. Antara lain, karena pembahasan RUU Ketenagalistrikan hanya melibatkan salah satu alat kelengkapan DPR yang membidangi masalah industrial saja.

Padahal menurut mereka, RUU Ketenagalistrikan tidak hanya menyangkut persoalan industrial saja, tetapi juga menyangkut berbagai aspek lainnya yaitu keamanan dan aspek hukum. Dengan mengajukan minderheits nota tersebut, mereka menolak meberikan persetujuan pengesahan RUU Ketenagalistrikan dan menyatakan tidak ikut bertanggung jawab atas hal-hal yang terjadi kemudian menyangkut RUU Ketenagalistrikan.

Tags: