RUU Ketenagalistrikan Disetujui DPR, Keran Monopoli Tidak Dibuka Penuh
Berita

RUU Ketenagalistrikan Disetujui DPR, Keran Monopoli Tidak Dibuka Penuh

RUU Ketenagalistrikan yang telah disetujui oleh DPR untuk disahkan oleh Presiden, akhirnya tidak membuka secara penuh keran monopoli listrik yang selama ini dipegang oleh PT PLN (persero). Suatu hal yang cukup menggembirakan, walaupun hal itu masih akan terwujud beberapa tahun lagi.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit

Agusman juga menegaskan bahwa RUU Ketenagalistrikan dalam bentuknya tetap bersifat konservatif. Karena kompetisi dapat diselenggarakan tanpa harus menjadi liberal, dengan jalan memberikan tugas kepada BUMN untuk mengelola segmen usaha yang monopoli alamiah dan segmen usaha yang sifatnya strategis itu.

Dalam penerapannya, kompetisi hanya diterapkan pada sebagian dari wilayah RI yang secara teknis dan ekonomis memungkinkan. Ditinjau dari sisi ini,  dalam jangka waktu 10-20 tahun yang akan datang, sebagian besar wilayah Indonesia akan tetap menerapkan usaha penyediaan tenaga listrik yang masih terintegrasi vertikal seperti yang saat ini dikelola oleh PLN. 

Hal ini jelas menyuratkan bahwa keran monopoli tidak lagi dibuka secara penuh.  Melainkan akan mulai ada kompetisi dalam hal-hal tertentu, walaupun hal itu masih akan terjadi beberapa pada beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu, RUU Ketenagalistrikan juga memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai usaha penyediaan tenaga listrik di wilayah yang tidak atau belum menerapkan kompetisi.

Badan Pengawas pasar tenaga listrik

Dengan akan dibukanya keran monopoli, walaupun hanya di beberapa wilayah tertentu dan dalam jangka waktu beberapa tahun kedepan, tentu hal tersebut diharapkan akan dapat turut mengundang para investor untuk berpartisipasi dalam hal peyediaan tenaga listrik. Baik investor dalam negeri maupun luar negeri.

Bisa dibayangkan, jika para investor telah mulai berdatangan, tentunya masing-masing investor tersebut akan berusaha untuk memberikan pelayanan dan harga yang terbaik bagi masyarakat. Namun tidak tertutup kemungkinan, yang terjadi adalah sebaliknya, justru para investor menetapkan harga listrik yang semakin melambung.

Untuk mencegah kompetisi yang tidak sehat, maka RUU Ketenagalistrikan juga mengamanatkan pembentukan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik. Badan Pengawas tersebut akan berfungsi untuk mengendalikan harga dan mencegah suatu ketidakseimbangan.

Hampir seluruh fraksi di DPR dalam rapat paripurna mengingatkan pemerintah akan pembentukan badan pengawas tersebut dalam pandangan fraksinya. Bahkan, Fraksi PPP menyatakan secara tegas bahwa pemerintah harus segera membentuk PP yang mengatur tentang badan pengawas tersebut.

Tags: