RUU Ketenagalistrikan Disetujui DPR, Keran Monopoli Tidak Dibuka Penuh
Berita

RUU Ketenagalistrikan Disetujui DPR, Keran Monopoli Tidak Dibuka Penuh

RUU Ketenagalistrikan yang telah disetujui oleh DPR untuk disahkan oleh Presiden, akhirnya tidak membuka secara penuh keran monopoli listrik yang selama ini dipegang oleh PT PLN (persero). Suatu hal yang cukup menggembirakan, walaupun hal itu masih akan terwujud beberapa tahun lagi.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
RUU Ketenagalistrikan Disetujui DPR, Keran Monopoli Tidak Dibuka Penuh
Hukumonline

Setelah melalui pembahasan selama satu tahun lebih di DPR, akhirnya RUU Ketenagalistrikan disetujui untuk disahkan menjadi UU melalui dapat paripurna DPR (4/9). Bahkan, rapat paripurna pun berjalan tersendat-sendat oleh banyaknya interupsi soal jumlah anggota yang tidak mencapai kuorum pada saat rapat dimulai.

RUU Ketenagalistrikan yang pada awal pengajuan untuk dibahas di DPR terdiri dari 15 bab dan 52 pasal, mengalami pemekaran menjadi 17 bab dan 71 pasal. Mencakup, beberapa hal substansial yang sebelumnya belum diatur dalam UU No.15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.

Ketentuan dalam RUU Ketenagalistrikan yang telah disetujui, memungkinkan adanya kompetisi pada sisi pembangkit tenaga listrik dan kompetisi padai sisi penjualan tenaga listrik agar resiko investasi dapat dibagi merata melalui mekanisme pasar tenaga listrik.

RUU ini juga memberikan peranan kepada pemda untuk pengembangan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam rangka mempercepat progam electrifikasi kepada seluruh rakyat di Indonesia. Selain itu, memberikan skema investasi di sektor ketenagalistrikan yang memungkinkan penyediaan tenaga listrik diselenggarakan secara lebih efisien, transparan, dan kompetitif.

Selain itu, RUU Ketenagalistrikan mewajibkan kepada penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik untuk memenuhi ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan. Termasuk di dalamnya, unsur kelestarian lingkungan hidup.

Tidak terbuka penuh

Dalam laporan tim yang membahas RUU Ketenagalistrikan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR-RI, Agusman Efendi di hadapan rapat paripurna menjelaskan bahwa BUMN listrik dalam hal ini PT PLN (Persero) tetap akan memegang peranan penting dalam hal penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Pasalnya, PLN akan diberikan kewenangan untuk mengelola segmen usaha yang monopoli alamiah, seperti transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik. Selain itu, kewenangan untuk mengelola segmen usaha yang bersifat strategis, seperti mengelola sistem tenaga listrik dan mengelola usaha penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi (mencakup pembangkit, transmisi, distribusi dan penjualan tenaga listrik) di wilayah yang tidak atau belum menerapkan kompetisi.

Tags: