Dia mengapresiasi konsistensi pemerintah dan DPR terhadap berbagai masukan dan kritikan dari kalangan masyarakat dan pakar pidana yang tetap diperhatikan. Namun begitu, Muladi berharap agar semua pihak dapat memahami RKUHP menjadi alat perubahan sosial menuju nilai-nilai Pancasila serta berlandaskan hak asasi manusia yang diakui di dunia internasional.
“Saya yakin sejarah akan mencatat siapa saja yang berperan atas lahirnya karya monumental ini,” kata dia.
Anggota Tim Panja Pemerintah, Prof Edward Omar Sharif Hiariej melanjutkan perjalanan penyusunan RKUHP sangat panjang, bahkan terjal dan penuh duri. “Kita dihadang banyak kritikan, namun itu saya jadikan untuk dapat berpikir lebih keras untuk mencarikan solusi,” ujarnya.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menilai pembuatan, hingga pembahasan RKUHP dalam kurun waktu panjang, namun akhirnya dapat diselesaikan. Meski diakuinya terdapat banyak perdebatan sengit terkait pidana mati dan perlindungan perempuan. Namun, bagaimanapin DPR dan pemerintah harus mengambil keputusan.
“Mudah-mudahan kekurangan dalam RKUHP dapat dikritisi di masa-masa mendatang, this is our common legacy, setelah 100 tahun kita tidak punya own legacy,” katanya.