RKUHP Tetap Bakal Disahkan Jadi UU
Berita

RKUHP Tetap Bakal Disahkan Jadi UU

DPR dan pemerintah menyadari masih terdapat pasal-pasal RKUHP yang masih menjadi polemik di masyarakat, tapi keputusan pengesahan harus tetap diambil.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian norma Pasal 281A RKUHP menyebutkan, “….a. tidak mematuhi perintahpengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan.” Bagi Arsul, pasal tersebut dikhawatirkan kalangan advokat. Menurutnya, pasal tersebut menjelaskan sepanjang advokat dalam menjalankan tugas litigasinya sesuai koridor dan berseberangan pandangan maka tidak menjadi persoalan.

 

Dalam persidangan kerap berselisih pendapat adalah hal biasa. Namun, yang menjadi persoalan, kata Arsul, bila menentang perintah pengadilan yang tidak sesuai dengan koridor hukum, tentu saja dapat menjadi masalah (terkena delik). “Jadi teman-teman tidak perlu khawatir,” ujarnya.

 

Arsul mengakui terdapat banyak isu kontroversial dalam RKUHP. Namun, pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Seperti pasal living law, penghinaan presiden, hingga delik kesusilaan. Yang pasti, Tim Panja DPR dan pemerintah telah mendengar aspirasi dari kelompok masyarakat. “Tetapi aspirasi tidak selamanya tunggal,” ujarnya.

 

Menggantikan warisan Belanda

Mewakili Presiden, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly berharap pengesahan RKUHP dalam rapat paripurna nantinya bakal berjalan mulus. Dia menilai RKUHP merupakan bentuk kodifikasi hukum pidana nasional yang bakal menggantikan hukum pidana warisan Belanda yang sudah berlaku selama 73 tahun sejak kemerdekaan. Namun, keberlakuannya telah berusia 100 tahun lebih di nusantara.

 

Yasonna mengatakan terdapat banyak dinamika sepanjang empat tahun pembahasan RKUHP antara pemerintah dengan Panja RKUHP di Komisi III. Terlepas itu, RKUHP merupakan upaya nyata bangsa, khususnya bagi dekolonialisasi, rekodifikasi, konsolidasi dan demokratisasi hukum nasional yang didasarkan pada pikiran neoklasik.

 

Menteri berlatar belakang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga berharap RKUHP nantinya dapat mengoptimalkan pemidanaan di Indonesia. Tentunya sesuai dengan nilai moral dan ketertiban umum. “RKUHP ini nantinya akan menjadi rambu dan pedoman yang berfungsi sebagai pengendali sistem pemidanaan Indonesia agar hukum pidana tetap dapat dijalankan sesuai dengan prinsip rule of law,” katanya.

 

Ketua Tim Perumus dari pemerintah, Prof Muladi bersyukur atas pengambilan keputusan di tingkat pertama untuk diboyong ke paripurna pada pekan depan. Menurutnya, pembahasan RKUHP memang dilakukan secara maraton dan intensif. “Saya menikmati proses ini, karena Tim Panja pemerintah dan Komisi III serius dan sungguh-sungguh membahasnya,” kata Muladi.

Tags:

Berita Terkait