RKUHP, Sekarang Atau 50 Tahun Lagi?
Kolom

RKUHP, Sekarang Atau 50 Tahun Lagi?

Kekhawatiran bahwa RKUHP itu nantinya tidak sempurna, memang perlu dipandang bahwa pada akhirnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang sempurna.

Bacaan 2 Menit

 

Makna ‘diletakkan’ sebagai lex generalis adalah akan menjadi pedoman utama jika tidak ada hukum lainnya. Seperti misalnya kini WvK (Wetboek van Koophandel) atau KUH Dagang yang kini hanya berlaku sebagian saja, karena sebagian lainnya sudah digantikan oleh peraturan perundangan yang lebih khusus (lex spesialis). Jadi makna lex spesialis sejatinya untuk melengkapi dan menyempurnakan daripada lex generalis itu sendiri.

 

Justru kedudukan RKUHP sebagai lex generalis perlu segera disahkan tanpa khawatir akan tidak sempurnanya RKUHP tersebut. Mengingat justru selain melalui judicial review cara melakukan koreksi atas RKUHP (jika) ada kekeliruan maupun jika sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman adalah dengan melengkapinya dengan aturan hukum lainnya yang bersifat lebih khusus (membuat lex spesialis).

 

Lex spesialis yang akan berlaku sebagai pedoman menyempurnakan lex generalis sesuai asas hukum lex spesialis derogate legi generali, yang artinya hukum yang lebih khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam sistem hukum Eropa Kontinental lex spesialis berfungsi sebagai residu dari lex generalis sehingga hubungan keduanya bersifat komplementer. Dengan demikian maka seharusnya tidak perlu ada keraguan untuk segera menyelesaikan dan mengesahkan RKUHP pada periode ini.

 

*)Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn. adalah Dosen Hukum Universitas Prasetiya Mulya

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait