RKUHAP dan RKUHP Dinilai Mengancam KPK
Berita

RKUHAP dan RKUHP Dinilai Mengancam KPK

LSM dan akademisi berharap pembahasan RKUHAP dan RKUHP distop.

ALI/ANT
Bacaan 2 Menit

Karenanya, Emerson juga meminta agar DPR menghentikan proses pembahasan RKUHAP dan RKUHP dan mengembalikannya kepada pemerintah untuk diperbaiki. Menurutnya, regulasi seharusnya lahir untuk memberikan dukungan bagi upaya pemberantasan korupsi dan mendukung optimalisasi lembaga pemberantasan korupsi.

Pemerintah juga diminta untuk menarik naskah RKUHAP dan RKUHP yang dianggap tak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dan eksistensi KPK.

Judicial Review
Terpisah, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Ningrum Natasya Sirat menilai pembahasan RUU KUHP belum melibatkan publik. Menurut dia, DPR dan Pemerintah juga belum melibatkan semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan RUU ini.

Contohnya adalah instansi seperti KPK, BNN dan PPATK. Padahal, dalam RUU ini berisi tentang pemberantasan korupsi, narkoba dan pencucian uang yang menjadi domain kewenangan instansi-instansi tersebut.

Ningrum bahkan mengancam bila RUU ini tetap disahkan tanpa melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan, akademisi akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau disahkan, tidak tertutup kemungkinan kami akan mengajukan judicial review,” kata Pembantu Rektor IV USU itu, di Medan.

Tags:

Berita Terkait