RKUHAP dan RKUHP Dinilai Mengancam KPK
Berita

RKUHAP dan RKUHP Dinilai Mengancam KPK

LSM dan akademisi berharap pembahasan RKUHAP dan RKUHP distop.

ALI/ANT
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan catatan hukumonline, tak semua lembaga penegak hukum setuju dengan kehadiran hakim komisaris ini. Polri berulangkali menyampaikan penolakan dengan dimasukannya hakim komisaris sebagai pengganti praperadilan di RKUHAP.

Asep berharap DPR dan Pemerintah tak buru-buru mensahkan RKUHP dan RKUHAP ini karena selain isu kewenangan hakim komisaris, ada banyak aturan dalam dua kitab tersebut yang membahayakan pemberantasan korupsi.

Stop Pembahasan
Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho menyoroti Pasal 3 ayat (2) Rancangan KUHAP yang bisa menghilangkan eksistensi KPK. Pasal ini berbunyi, “Ketentuan dalam UU ini berlaku juga terhadap tindak pidana yang diatur dalam UU di luar KUHP, kecuali UU tersebut menentukan lain”.

“Ketentuan ini bisa meniadakan hukum acara khusus dalam penangangan kasus korupsi yang saat ini digunakan KPK,” ujar Emerson.

Dalam RKUHAP ini, lanjut Emerson, tak disebut sekalipun adanya KPK dan Pengadilan Tipikor. “Yang disebut dalam KUHAP ini hanya Pengadilan Negeri dan Kejaksaan. Ini ada upaya peniadaan KPK dan Pengadilan Tipikor dalam KUHAP. Kalau disahkan bisa jadi polemik dan multitafsir,” ujarnya.

“Karena dalam RKUHAP ini disebutnya pengadilan negeri, yang menjadi pertanyaan apakah pengadilan tipikor masih berwenang atau tidak?” tambahnya.

Selain itu, lanjut Emerson, dalam RKUHP yang mengatur hukum materil juga bermasalah. Ia mengatakan RKUHP hanya mengatur sekitar 15 pasal tentang tindak pidana korupsi. Padahal, dalam UU Tipikor setidaknya ada sekitar 30an pasal yang mengatur tipikor.

Tags:

Berita Terkait