Resha Agriansyah Partnership Ajak Masyarakat Pahami Kontroversi SEMA No. 3 Tahun 2023
Terbaru

Resha Agriansyah Partnership Ajak Masyarakat Pahami Kontroversi SEMA No. 3 Tahun 2023

Resha Agriansyah berharap, seminar yang mayoritas didatangi oleh pihak perbankan ini dapat mencari solusi terbaik.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

Senada dengan James, Ketua Umum AKPI, Imran Nating, S.H., M.H. mengungkapkan, pada dasarnya SEMA No. 3 Tahun 2023 bertujuan untuk melindungi konsumen dan developer. Pasalnya, dalam peristiwa kepailitan apartemen (khusus yang belum selesai pembangunannya) konsumen berperan sebagai stakeholder dan kreditur konkuren. Dengan kata lain, pembagian harta pailit tidak mungkin dapat mengembalikan keseluruhan investasi konsumen yang telah dipercayakan kepada developer.

 

“Pembuktian sederhana saat ini hanya berdasarkan pertimbangan hakim semata, sehingga dapat menciptakan inkonsistensi dalam putusan. SEMA adalah aturan internal, tetapi pasti akan diikuti para hakim dan ini benar-benar menyalahi. Perlu adanya aspek pertimbangan kesehatan keuangan debitur,” kata Imran.

 

Terakhir, Ketua Dewan Standar Profesi AKPI, Muhammad Ismak, S.H., M.H. menerangkan, SEMA sudah memberikan pedoman, PKPU terhadap pengembang/developer tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian sederhana. Dalam hal ini, hakim tidak berkewajiban dan terikat untuk selalu berpedoman kepada SEMA, karena kedudukan SEMA tidak setara dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, SEMA juga tidak dapat membatalkan peraturan perundang-undangan.

 

“SEMA sebagai diskresi yang digolongkan sebagai peraturan kebijakan, substansinya harus sekadar bersifat membimbing, menuntun, memberi arahan kebijakan, dan mengatur pelaksanaan tugas yang lebih bersifat administrasi. Meskipun terlihat mirip, namun peraturan kebijakan seperti SEMA bukanlah peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Ismak.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Resha Agriansyah Partnership (RAP).

 

  

Tags:

Berita Terkait