Resha Agriansyah Partnership Ajak Masyarakat Pahami Kontroversi SEMA No. 3 Tahun 2023
Terbaru

Resha Agriansyah Partnership Ajak Masyarakat Pahami Kontroversi SEMA No. 3 Tahun 2023

Resha Agriansyah berharap, seminar yang mayoritas didatangi oleh pihak perbankan ini dapat mencari solusi terbaik.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Resha Agriansyah, CEO Resha Agriansyah Learning Center (RALC). Foto: istimewa.
Resha Agriansyah, CEO Resha Agriansyah Learning Center (RALC). Foto: istimewa.

Resha Agriansyah Partnership (RAP) melalui Resha Agriansyah Learning Center telah menyelenggarakan Seminar Hukum Nasional 2024 bertajuk ‘Kontroversi Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2023’ dengan subtema PKPU/Pailit Pengembang Apartemen dan/atau Rumah Susun Tidak Memenuhi Syarat Pembuktian secara Sederhana’ pada Jumat (1/3) di Habitare Hotel Kuningan, Jakarta Selatan. Sejumlah praktisi dan akademisi menjadi narasumber pada acara ini, di antaranya Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Prof. Dr. Hadi Subhan, S.H., M.H.; Ketua Dewan Standar Profesi AKPI, Muhammad Ismak, S.H., M.H.; Ketua Dewan Penasihat AKPI, Jamaslin James Purba, S.H., M.H.; dan Ahli Ilmu Perundang-undangan Universitas Indonesia, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H.; Ketua Umum AKPI, Imran Nating, S.H., M.H.; dan Dekan Fakultas Hukum UKI, Dr. Hendri J. Pandiangan, S.H., M.H.

 

Dalam sambutannya, Managing Partner RAP, Advokat, Kurator, dan Wasekjen AKPI, Dr. Resha Agriansyah, S.H., M.H. mengucapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh panitia pelaksana. Ia berharap, seminar yang mayoritas didatangi oleh pihak perbankan ini dapat mencari solusi terbaik.

 

“Ini ada pro dan kontra. Di SEMA, langsung diklaim tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana, sementara itu belum dicoba. Padahal, UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mensyaratkan bahwa harus dibuktikan terlebih dulu. Rencananya, kami akan menyusun satu resume hasil seminar ini. Beberapa pendapat, masukan, maupun pro dan kontra akan kami terbitkan dan kirimkan ke MA,” kata Resha yang juga menjadi moderator pada acara ini.

 

Perihal SEMA dan Pembuktian Sederhana

Dekan Fakultas Hukum UKI, Dr. Hendri J. Pandiangan, S.H., M.H. mengungkapkan, ada kontroversi antara SEMA No. 3 Tahun 2023 dengan UU No. 37 Tahun 2004. Terlebih, dalam hierarki perundang-undangan, Surat Edaran (Mahkamah Agung) dianggap sebagai peraturan kebijakan, yang berfungsi sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, sehingga tidak dapat mengubah atau menyimpangi peraturan perundang-undangan.

 

"UU No. 37 Tahun 2004 tentang KPKPU adalah kekuatan yang bersifat normatif (mengikat) dan berlaku umum, sementara SEMA No. 3 Tahun 2023 merupakan aturan yang bersifat administratif yang berlaku internal," kata Hendri.

 

Hendri pun dengan tegas menyatakan, bahwa SEMA ini merupakan kontroversi dan memiliki banyak mudarat. Untuk itu, ia menyarankan dicabut sama sekali, atau diubah dan didetailkan.

 

Sementara itu, dalam pemaparannya, Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga, Prof. Dr. Hadi Subhan, S.H., M.H. banyak menjelaskan tentang definisi dan fungsi pembuktian sederhana dalam permohonan pailit/PKPU; juga pelindungan hukum konsumen dalam kepailitan atau PKPU pengembang apartemen.

Tags:

Berita Terkait