Remisi untuk Koruptor, Jokowi Diminta Tak Asal Menyetujui
Berita

Remisi untuk Koruptor, Jokowi Diminta Tak Asal Menyetujui

Jangan terulang kejadian seperti Perpres uang muka mobil pejabat.

RIA
Bacaan 2 Menit

Lebih jauh, Dahnil menyebutkan, saat ini masyarakat Indonesia sudah tidak lagi berada dalam agenda memberantas korupsi. “Kita sudah masuk agenda memberantas pemberantas korupsi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, pengajar Hukum Pidana asal Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengutarakan, bila konsep ideal pengetatan remisi bagi menkumham adalah melalui putusan pengadilan karena hal tersebut memasuki wilayah penghukuman, maka menkumham harus memiliki fokus untuk mengusahakan percepatan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam Pasal 10 KUHP yang berlaku saat ini sudah dimuat jenis-jenis pidana pokok dan pidana tambahan. Salah satu pidana tambahan yang diatur dalam Pasal 10 huruf b adalah pencabutan hak-hak tertentu.

“Selama ini kan yang diatur, hak-hak tertentu itu di dalam Pasal 35 ada hak memegang jabatan, hak memasuki angkatan bersenjata, dan lainnya. Nah dalam rancangan KUHP baru masukan hak atas remisi. Biar hakim dalam putusannya bisa memutus untuk mencabut hak remisi. Biar ada kekuatan yudisialnya juga kalau itu ideal yang dimaksudkan,” tutur Fickar.

Tags:

Berita Terkait