Remisi untuk Koruptor, Jokowi Diminta Tak Asal Menyetujui
Berita

Remisi untuk Koruptor, Jokowi Diminta Tak Asal Menyetujui

Jangan terulang kejadian seperti Perpres uang muka mobil pejabat.

RIA
Bacaan 2 Menit

Dalam putusan dengan nomor register perkara 51 P/HUM/2013majelis hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut:

“Pembinaan yang berbeda terhadap narapidana, merupakan konsekuensi logis adanya perbedaan karakter jenis kejahatan yang dilakukan narapidana, perbedaan sifat berbahayanya kejahatan yang dilakukan dan akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing narapidana.”

Lola menilai wacana revisi PP 99/2012 sebagai upaya pelonggaran bagi para koruptor.”Hingga sekarang hal ini memang masih menjadi wacana. Namun, belum terlihat intensi dari menkumham secara khusus untuk menghentikan wacana revisi,” lanjutnya.

“Kalau benar nanti revisi dilakukan, ini berarti langkah mundur dari keberpihakan pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi,” sebut Lola.

Dahnil Anzar, Ketua Pemuda Muhammadiyah, menganalogikan pemerintah yang ingin melakukan pelonggaran pengetatan remisi bagi koruptor ini sebagai bandit. Perspektif yang dibangun pemerintah adalah perspektif pelaku, perspektifnya para koruptor, ucap Dahnil.

“Saya sampai buat kesimpulan, dengan perspektif yang diambil pemerintah ini, perspektif koruptor, memang kita sudah seperti dipimpin para bandit. Karena hanya bandit yang ingin membebaskan bandit. Tidak mungkin orang baik ingin membebaskan bandit,” tegas Dahnil pada kesempatan yang sama.

Padahal ia berharap pemerintah bisa membangun perspektif dari sisi korban. Jutaan anak miskin dan kelaparan karena korupsi. Begitu pula banyak hak-hak kita sebagai warga negara dirampas karena korupsi, sambungnya. 

Tags:

Berita Terkait