Selain itu, Timboel mengingatkan pemerintah untuk tegas mengawal pembayaran kekurangan iuran dana JP sebagaimana kebijakan ini. Jika perusahaan tidak menunaikan kewajiban membayar iuran, yang dirugikan pekerja. “JP adalah tabungan pekerja, kalau iurannya tidak dibayar maka tabungannya berkurang. Pemerintah harus tegas kepada perusahaan yang tidak mau bayar kekurangan JP sampai Oktober 2020.”
Sebelumnya, Direktur Apindo Research Center Agung Pambudhi mengatakan Apindo telah mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan sejumlah kebijakan untuk membantu pelaku usaha menghadapi dampak pandemi Covid-19. Misalnya, keringanan pembayaran THR, dan menunda pembayaran iuran program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS. “Apindo juga mengusulkan agar program JHT dapat dicairkan untuk pekerja terdampak Covid-19,” katanya.