Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Hindari PHK
Berita

Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Hindari PHK

Dalam waktu dekat PP tentang Relaksasi Pembayaran Iuran Jaminan Sosial akan terbit. Relaksasi ini diharapkan menjamin bahwa perusahaan yang mendapat manfaat dari kebijakan ini membayar THR kepada pekerjanya sesuai aturan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Menambahkan Ida, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan ada 15.747 perusahaan masih beroperasi dengan total pekerja 4,7 juta orang. Dalam situasi normal, perusahaan yang beroperasi lebih dari 40 ribu dan mempekerjakan 17 juta orang.

 

Airlangga menegaskan ada syarat untuk mendapat stimulus dan insentif yang diterbitkan pemerintah yakni perusahaan tidak boleh melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Dengan demikian, tentu ini diharapkan seluruh stimulus insentif bisa menjadi bantalan untuk menjaga tenaga kerja kita (agar tidak terkena PHK, red),” katanya.

 

Perusahaan bayar THR

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai rencana relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan respon pemerintah terhadap usulan Apindo awal April 2020 yang menginginkan relaksasi iuran BPJS. Rencana pemotongan iuran JKK dan JKm sebesar 90 persen selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan serta pembayaran iuran JP 30 persen dan sisanya dapat dicicil merupakan langkah cukup baik untuk membantu arus kas perusahaan.

 

“Rencana ini harus dituangkan dalam revisi PP No. 44 Tahun 2015 untuk JKK dan JKm dan PP No. 45 Tahun 2015 tentang JP, karena dalam PP tersebut sudah sangat jelas ketentuan tentang iuran JKK, JKm, dan JP,” kata Timboel ketika dihubungi, Selasa (5/5/2020).

 

Menurut Timboel, pelaksanaan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan ini harus selektif dan tepat sasaran karena masih ada perusahaan yang mampu. Timboel menghitung dengan dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK sebesar Rp35 trilun dan JKm Rp12 triliun, secara umum BPJS Ketenagakerjaan punya kemampuan besar memberikan manfaat kepada peserta.

 

Timboel mengingatkan dampak buruk relaksasi ini yakni imbal hasil investasi untuk JKK dan JKm akan berkurang karena jumlah iuran yang dikelola juga berkurang, begitu pula dengan program JP. Kemampuan BPJS Ketenagakerjaan membeli surat berharga negara (SBN) sebagaimana Peraturan OJK No.1 Tahun 2016 juga ikut berkurang karena pendapatan iuran JKK dan JKm akan berkurang akibat kebijakan ini.

 

Paling penting, kata Timboel, relaksasi ini harus menjamin bahwa perusahaan yang mendapat manfaat dari kebijakan ini membayar THR kepada pekerjanya sesuai aturan. Pemerintah harus melakukan pengawasan dan penindakan yang tegas ketika nanti ditemukan ada perusahaan yang menerima stimulus ini tapi tidak menunaikan kewajiban membayar THR.

Tags:

Berita Terkait