Regulasi Longgar, Industri Tekstil Domestik “Sekarat”
Utama

Regulasi Longgar, Industri Tekstil Domestik “Sekarat”

Produk tekstil dibanjiri barang impor terutama Cina. Sejumlah perusahaan tekstil terancam gulung tikar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Pemerintah telah mengeluarkan perintah kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan dan penindakan dalam rangka penertiban TPT dan PLB yaitu pertama, peningkatan kegiatan intelijen, kedua peningkatan kegiatan pemeriksaan lapangan, ketiga, penerapan risk management, dan keempat, peningkatan sinergi dalam investigasi/joint analysis antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

Menkeu berharap bahwa seluruh pelaku ekonomi apakah itu para importir, para produsen maupun para pengelola seperti pusat logistik berikat, kawasan ekonomi khusus semuanya memiliki tata kelola yang baik karena pada dasarnya Kemenkeu juga ingin mendukung kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik dengan efisiensi yang tinggi sehingga daya saing ekonomi Indonesia juga meningkat.

 

Tags:

Berita Terkait