Regulasi Longgar, Industri Tekstil Domestik “Sekarat”
Utama

Regulasi Longgar, Industri Tekstil Domestik “Sekarat”

Produk tekstil dibanjiri barang impor terutama Cina. Sejumlah perusahaan tekstil terancam gulung tikar.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, terdapat praktik undervalue barang-barang impor produk TPT yang berasal dari Tiongkok. Sebagai contoh HS 6006 dimana terdapat undervalue mencapai 71,07 persen secara rata-rata 2014-2018. Praktik ini meningkat pasca diterbitkannya Permendag nomor 64 Tahun 2017 yang membuka keran impor produk TPT dan kemudahan kegiatan impor melalui PLB.

 

Indef juga mengidentifikasi terdapat peraturan lain yang dapat menghambat produksi dalam negeri seperti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan. Parameter kualitas air limbah di Indonesia dinilai terlalu tinggi dibandingkan dengan negara lainnya. Tidak ada benchmarking kebijakan yang jelas mengenai parameter kualitas air limbah di Indonesia.

 

Atas persoalan tersebut, Esther menilai industri TPT saat ini butuh kebijakan yang mampu meningkatkan kinerja industri dari dalam negeri, terutama untuk lebih meningkatkan utilitas kapasitas mesin yang sudah terpasang. Salah satu kebijakan yang diperlukan misalnya penanganan praktik kecurangan di Pusat Logistik Berikat (PLB). Meskipun hanya 12,07% (dari total volumeimpor produk tekstil), terjadi lonjakan kenaikan impor produk tekstil dari PLB sebesar 192,21 persen pada kurun waktu 2017 ke 2018. Adanya PLB lebih difungsikan oleh perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk mempemudah impor dibandingkan untuk menggenjot ekspor TPT.

 

Kemudian, diperlukan juga Persetujuan Impor (PI-TPT) dengan pertimbangan dari kementerian teknis untuk kesesuaian volume dan jenis barang yang diimpor untuk menghindari adanya indikasi kebocoran yang dapat dimanfaatkan dan sebagai bentuk pelindungan produk dalam negeri.

 

Pemberian rekomendasi juga harus diberikan kepada Importir Produsen atau pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) yang sudah diverifikasi oleh surveyor yang ditunjuk oleh Pemerintah dan besaran volume impor dipertimbangkan dari kinerja industri berdasarkan lampiran bukti pembayaran rekening listrik dan pembayaran BPJS. Importasi yang dilakukan oleh importir produsenhanya digunakan sebagai bahan baku dan tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan serta tidak dilakukan melalui PLB.

 

Pemberian rekomendasi impor untuk importir umum atau pemilik Angka Pengenal Impor Umum (API-U) didasarkan pada Purchase Order (PO) IKM atau pelanggan lainnya. Importasi yang dilakukan oleh importir umum hanya dapat dilakukan melalui PLB dan diperlukan cek fisik barang oleh surveyor yang ditunjuk Pemerintah ketika akan dikeluarkan dari PLB untuk memastikan kesesuaian jenis, volume dan standar harga barang.

 

Pemberian pelindungan berupa bea masuk tindakan pengamanan (PMTB) atau safeguard bagi impor produk TPT untuk memberikan ruang pemulihan bagi industri dalam negeri.  Selain itu, pembenahan PLB dengan melakukan revisi Perdirjen No.02-03/BC/2018 tentang Pusat Logistik Berikat (PLB).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait