Regulasi dan Harapan Baru Bagi Pemilik Rumah Susun
Utama

Regulasi dan Harapan Baru Bagi Pemilik Rumah Susun

Pemerintah daerah khususnya Pemda DKI melakukan pengendalian terhadap rusun. PPPSRS wajib dibentuk sebagai pengelola rusun dan developer memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembentukannya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Dalam melakukan pembinaan Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan untuk menetapkan peraturan perundang-undangan, termasuk norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rumah susun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UU Rusun.

 

”Materi muatan yang diatur telah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait