Dalam melakukan pembinaan Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan untuk menetapkan peraturan perundang-undangan, termasuk norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rumah susun. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 84 UU Rusun.
”Materi muatan yang diatur telah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan,” pungkasnya.