Regulasi dan Harapan Baru Bagi Pemilik Rumah Susun
Utama

Regulasi dan Harapan Baru Bagi Pemilik Rumah Susun

Pemerintah daerah khususnya Pemda DKI melakukan pengendalian terhadap rusun. PPPSRS wajib dibentuk sebagai pengelola rusun dan developer memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembentukannya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Konsumen Banyak Dirugikan dalam Pengikatan PPJB Rumah Susun)

 

Selain itu, jika musyawarah tidak dapat terpenuhi maka keputusan diambil suara terbanyak (voting) dengan mekanisme one men one vote untuk memutuskan; Pemilihan pimpinan musyawarah; Pengesahan tata tertib dan jadwal acara musyawarah; Pengesahan susunan organisasi dan uraian tugas Pengurus dan Pengawas yang pada prinsipnya disahkan berdasarkan asas musyawarah [Pasal 43 ayat (1)]; Pengesahan akta pendirian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga; Pengesahan program kerja Pengurus; Pengesahan Tata Tertib Kepenghunian; Pengesahan Pengurus terpilih; dan Pengesahan Pengawas terpilih.

 

Menurut Vera, Pergub DKI tersebut mengembalikan kedaulatan pengelolaan rumah susun kepada pemilik rusun. Hal ini menjadi harapan baru bagi pemilik rusun yang selama ini merasa kehilangan keadilan. Bahkan developer memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembentukan PPPSRS sebagaimana diatur dalam Pasal 18.

 

Pasal 18:

  1. Pelaku Pembanguna.n wajib memfasilitasi terbentuknyaPPPSRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa transisi berakhir.
  2. Fasilitasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan fasilitas dan bantuan dalam rangka pembentukan PPPSRS paling sedikit berupa :
  1. persiapan pembentukan PPPSRS:
  2. persiapan ruang rapat dan kelengkapannya, paling sedikit meliputi:
  1. meja;
  2. kursi;
  3. papan tulis/alat tulis;
  4. pengeras suara; dan
  5. penggunaan papan/media informasi kepada warga Pemilik dan Penghuni.
  1. data kepemilikan dan/atau penghunian serta letak Sarusun berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Pelaku Pembangunan; dan
  2. dukungan administrasi serta konsumsi.
  1. Pembiayaan pelaksanaan kewajiban pembentukan PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Pelaku Pembangunan.
  2. Dalam pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku pembangunan dilarang mengarahkan, mengganggu dan atau melakukan upaya-upaya lain yang dapat mempengaruhi proses dan penentuan keputusan dalam pelaksanaan pembentukan PPPSRS.

 

Bentuk keseriusan Pemda melakukan pengendalian pengelolaan rumah susun juga terlihat pada adanya sanksi yang dijatuhkan terhadap pihak yang melanggar pokok-pokok aturan dalam Pergub DKI 132/2018.

 

Pasal 101:

(4) Pengendalian sebagairnana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. memberikan teguran dan peringatan;

b. pemberian sanksi administra-lf; dan

c. pencabutan surat pencatatan pengesahan dan kepengurusan oleh Dinas.

Pasal 102:

  1. Teguran diberikan dalam hal:
  1. pelaku pembangunan tidak melaksanakan kewajiban:
  1. mengelola Rumah Susun dalam masa transisi;
  2. memfasilitasi terbentuknya PPPSRS sebelum masa transisi berakhir; dan
  3. lainnya yang diperintahkan oleh peraturan perundangundangan.
  1. pengurus PPPSRS dan/atau pengawas PPPSRS melanggar atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. badan hukum pengelola melanggar atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Dalam hal pelaku pembangunan, pengurus PPPSRS dan pengawas PPPSRS serta badan hukum pengelola tidak mengindahkan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan diterbitkan peringatan pertama untuk melaksanakan tindakan yang diminta dalam teguran selama jangka waktu 7 (tujuh) hat kalender.
  2. Dalam hal peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diindahkan, diberikan peringatan kedua untuk jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender.
  3. Dalam hal peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diindahkan, Dinas memberikan sanksi administratif berupa:
  1. mencabut pencatatan dan pengesahan atas kepengurusan PPPSRS; atau
  2. memberikan rekomendasi kepada PD yang bertanggung jawab dalam urusan perizinan untuk mencabut izin usaha dan izin pelaku pembangunan dan/atau izin usaha/izin opersasional badan hukum pengelola kepada PD terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  1. Dalam pemberian sanksi pencabutan pencatatan dan pengesahan kepengurusan PPPSRS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Dinas memerintahkan untuk dilaksanakan RUALB dengan mediasi Pemerintah Daerah.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kolegium Jurist Institute (KJI), Ahmad Redi, menyampaikan apresiasi dan mendukung diundangkannya kedua regulasi tersebut.  Oleh karena itu, langkah edukasi yang dilakukan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kepada masyarakat dalam hal ini pemilik, penghuni, pelaku pembangunan dan PPPSRS harus terus dilakukan dengan cara sosialisasi mapun bimbingan teknik (bimtek). Dengan semakin tingginya tingkat kesadaran dan pengetahuan masyarakat maka terjadinya permasalahan di rumah susun dapat terus di minimalisir.

 

Selain itu, lanjut Ahmad Redi, pembentukan Pergub secara formal juga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dasar kewenangan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Peraturan, merupakan tanggung jawab negara yang pembinaannya dilakukan oleh Gubernur pada tingkat provinsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Rusun.

Tags:

Berita Terkait