Regulasi dan Harapan Baru Bagi Pemilik Rumah Susun
Utama

Regulasi dan Harapan Baru Bagi Pemilik Rumah Susun

Pemerintah daerah khususnya Pemda DKI melakukan pengendalian terhadap rusun. PPPSRS wajib dibentuk sebagai pengelola rusun dan developer memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembentukannya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Kelima, adanya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sarusun tidak dilakukan di hadapan notaris dan PPJB telah lunas dibayar namun pengembang belum mau membuat Akta Jual Beli dihadapan PPAT. Keenam, tidak transparan dalam penetapan besaran dana endapan (sinking fund) dan penggunaannya. Ketujuh, administrasi keuangan yang tidak transparan dan tidak pernah diaudit oleh auditor independen.

 

(Baca: Respons APERSSI Terkait Aturan Rumah Susun yang Dipersoalkan)

 

Apa saja yang diatur dalam Pergub DKI Nomor 132 Tahun 2018? Vera menegaskan bahwa keberadaan Pergub DKI 132/2018 adalah melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan rumah susun di DKI Jakarta. Selama ini, pengelolaan rumah susun dilakukan oleh developer tanpa adanya campur tangan dari pemerintah dareah. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 3.

 

Pasal 3:

Pengaturan dalam Peraturan Gubernur melingkupi pembinaan pengelolaan Rumah Susun Milik yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam:

a. pengelolaan masa transisi;

b. pembentukan PPPSRS;

c. pengelolaan Bagian Bersama, Benda Bersama dan Tanah Bersama pada Rumah Susun;

d. kerja sama dalam pembangunan Rumah Susun secara bertahap; dan

e. bimbingan teknis, dan pengendalian pengelolaan Rumah Susun.

 

Selain itu, Pergub DKI juga memberikan kewenangan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) untuk membentuk atau menyusun pengelola rumah susun. Selama ini, pengelolaan rumah susun dilakukan oleh pihak developer. Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 4.

 

Pasal 4:

  1. Pengelolaan Rumah Susun Milik dilakukan dalam bentuk kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama.
  2. Dalam mengelola Rumah Susun Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk Pengelola.
  3. Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus merupakan Bad an Hukum yang mendaftar dan mendapatkan izin usaha dan izin operasional dari Gubernur untuk melaksanakan pengelolaan Rumah Susun Milik.
  4. Dalam me1aksanakan pengelolaan Rumah Susun Milik sebagaimana dirnaksud pada. ayat (3), Pengelola dapat bekerja sama dengan orang perorangan dan Badan Hukum.

Kemudian, Pergub DKI juga mengatur mengenai one man one vote yang diatur dalam Pasal 28 (7) jo. Pasal 36 (3). Dua pasal ini pada pokoknya mengatur beberapa hal yakni ketika musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan untuk pemilihan Pengurus dan Pengawas P3SRS tidak dapat terlaksana, maka mekanisme pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara terbanyak.

 

Dalam Ayat (7) disebutkan bahwa ketika pengambilan keputusan melalui pemungutan suara terbanyak maka “setiap nama pemilik sarusun hanya berhak memberikan 1 (satu) suara walaupun memiliki lebih dari satu sarusun.” Dan Pasal 36 ayat (3) berbunyi “Pengambilan keputusan (suara terbanyak/voting) dengan perhitungan suara setiap nama Pemilik mempunyai 1 suara sekalipun Pemilik memiliki lebih dari 1 sarusun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait