Regulasi Baru E-Court Pengadilan: Era Baru Pengurusan dan Pemberesan Kepailitan
Kolom

Regulasi Baru E-Court Pengadilan: Era Baru Pengurusan dan Pemberesan Kepailitan

SK KMA 363/2022 menawarkan terobosan yang berani, dan patut diantisipasi sebagai faktor penting dalam peningkatan tata kelola kepailitan dan PKPU di Indonesia.

Bacaan 10 Menit

Terkait dalam modernisasi Proses Bisnis Pengurusan dan Pemberesan, SK KMA 363/2022 juga mentransformasi proses bisnis pada tahapan pengurusan dan pemberesan menjadi proses berbasis elektronik dengan mewajibkan dokumen-dokumen penting diunggah ke SIP. Beberapa yang dapat dicatat meliputi, Kewajiban untuk mengunggah Rekap Piutang Sementara/Tetap, rencana perdamaian yang diajukan debitur pailit supaya dapat diakses oleh para kreditor, Daftar Inventarisasi Sanggahan, Berita Acara Keadaan Insolvensi, penyampaian perintah hakim pengawas kepada kurator untuk melakukan pemberesan, Daftar pembagian lanjutan, pengumuman pengakhiran kepailitan. Termasuk dalam hal ini proses pemungutan suara dalam rapat kreditor yang kini dilakukan secara elektronik melalui SIP, yang artinya semua proses juga harus dilakukan melalui platform dan fasilitas yang disediakan SIP.

Ketentuan yang kurang lebih sama juga berlaku pada pengaturan pelaksanaan PKPU. Bagian IV.F SK KMA 363/2022 juga mengatur pelaksanaan persidangan jarak jauh dan proses bisnis baru dalam pengelolaan proses PKPU, yang kurang lebih setara dengan proses pengurusan dan pemberesan.

Peningkatan Tata Kelola-Laporan Kurator

Fitur penting lain pada SK KMA 363/2022 adalah kewajiban kepada kurator untuk membuat jadwal kerja sebelum melakukan pengurusan dan membuat laporan perkembangan pengurusan setiap tiga bulan dan/atau setiap saat apabila diminta oleh Hakim Pengawas dan/atau Kreditor. Kedua dokumen ini harus diunggah oleh Kurator ke SIP. Ini merupakan operasionalisasi Pasal 74 UU Nomor 37 Tahun 2004 (UU Kepailitan dan PKPU) yang mewajibkan Kurator untuk memberikan laporan mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap tiga bulan kepada Hakim Pengawas, dan laporan tersebut bersifat terbuka untuk umum dan dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.

Pengaturan ini sudah seharusnya ada sebagai bagian dari tata kelola kepailitan yang baik. Apabila berhasil direalisasikan, maka berpotensi membawa perubahan luar biasa bagi praktik pengurusan dan pemberesan harta pailit, karena akan membawa alur kerja kurator dari yang tadinya relatif tertutup menjadi jadi lebih jelas dan terukur. Ini sesuai dengan ketentuan bahwa pelaksanaan tugas pengurusan dan pemberesan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, karena penyusunan rencana kerja akan berfungsi sebagai parameter obyektif bagi kinerja pengurusan dan pemberesan, di mana hasil pelaksanaan kerja kurator dapat dilihat tidak hanya oleh kreditor, namun juga oleh semua orang yang membutuhkan. Ini merupakan hakikat dasar kepailitan sebagai suatu proses publik. Lebih jauh lagi, keterbukaan juga merupakan alat bagi pasar untuk menilai kinerja kurator, sehingga pasar pengurusan dan pemberesan kepailitan bisa menjadi efektif dan efisien.

Selama ini, narasi pada Pasal 78 UU Kepailitan dan PKPU mengatur bahwa laporan kurator diberikan kepada Hakim Pengawas, maka pada praktiknya seolah-olah pelaporan hanya dilakukan secara bilateral antara kurator dan hakim, meskipun Pasal 78 lebih jauh menjelaskan soal akses kreditur terhadap laporan tersebut. Memang pada papan pengumuman di pengadilan niaga kerap ditemui berbagai pengumuman dan pemberitahuan, namun terkesan tidak terstruktur dan dikelola dengan baik, apalagi memang pendataan proses pasca pailit di pengadilan niaga yang sampai beberapa tahun terakhir masih belum dilakukan dengan baik.

Akan menjadi sulit memperoleh informasi resmi tentang kemajuan proses pengurusan dan pemberesan di pengadilan niaga, tanpa berkunjung langsung dan melakukan penelusuran, karena belum pernah ada informasi tentang sejauh mana perkembangan pengurusan dan pemberesan perkara secara umum. Sehingga boleh dikatakan tidak tersedia sistem yang baik untuk dapat diakses oleh publik sebagaimana dimandatkan oleh undang-undang.

Tata Kelola Pengurusan dan Pemberesan, Cita-cita bersama

Keinginan untuk mengumpulkan dan mengolah pelaporan kurator bukan hal yang baru, karena kewajiban pelaporan Kurator sudah diatur pemerintah sejak pertama kali pengaturan terhadap kurator dibuat, hanya saja pelaksanaannya tidak efektif. Meskipun UU Kepailitan dan PKPU hanya mewajibkan pelaporan dilakukan kepada Hakim Pengawas dan tidak kepada Kemenkumham.

Tags:

Berita Terkait