Regulasi Baru E-Court Pengadilan: Era Baru Pengurusan dan Pemberesan Kepailitan
Kolom

Regulasi Baru E-Court Pengadilan: Era Baru Pengurusan dan Pemberesan Kepailitan

SK KMA 363/2022 menawarkan terobosan yang berani, dan patut diantisipasi sebagai faktor penting dalam peningkatan tata kelola kepailitan dan PKPU di Indonesia.

Bacaan 10 Menit

Dengan disahkannya SK KMA 363/2022 maka layanan prosedur administrasi dan persidangan elektronik juga akan menjangkau rumpun perkara perdata khusus, yaitu Kepailitan/PKPU, Perkara HKI. Perkara Keberatan Terhadap Putusan KPPU, Perkara Perselisihan Hubungan Industrial, Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase/Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Syar’iyah, Perkara Gugatan Konsumen/Gugatan Perselisihan Parpol/Keberatan atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)/Gugatan Sengketa Informasi Publik/Keberatan terhadap Bentuk dan/atau Besarnya Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (IV.A.1-6 SK KMA 363/2022) yang sebelumnya masih belum terjangkau oleh prosedur administrasi dan persidangan elektronik.

Migrasi Proses Bisnis

Terlepas dari makin luasnya jangkauan administrasi dan persidangan elektronik, maka SK KMA 363/2022 juga membawa pengaruh signifikan terhadap pelaksanaan proses pengurusan dan pemberesan Kepailitan dan PKPU atau proses pasca putusan Kepailitan/PKPU.

SK KMA 363/2022 mengambil posisi yang sangat progresif dalam implementasi administrasi dan persidangan elektronik pada proses pasca kepailitan. Ada dua alasan, pertama, hampir semua pertemuan dan rapat terkait pengurusan dan pemberesan kepailitan dan PKPU dilakukan secara jarak jauh melalui fasilitas audio visual. Bahkan dapat dikatakan, proses elektronik dan audio visual telah menjadi prosedur utama dan menempatkan prosedur fisik pada posisi cadangan. Kedua, semua proses bisnis juga diubah menjadi sepenuhnya kepada elektronik dengan menggunakan Sistem Informasi Pengadilan (SIP) sebagai sarana penting penyimpanan dan pertukaran dokumen.

Dalam hal pemberlakuan beracara jarak jauh secara elektronik, SK 363/2022 mengatur bahwa dari rapat kreditur pertama, rapat verifikasi dan rapat kreditur lanjutan, persidangan prosedur Renvoi, Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian, Sidang pembetulan berita acara rapat, Sidang Pengesahan Perdamaian (Homologasi), proses persidangan pembatalan perdamaian, sampai sidang keberatan terhadap daftar pembagian harta pailit untuk dilakukan secara jarak jauh melalui fasilitas audio visual. Hanya dalam keadaan terjadi sanggahan/perbedaan dari para pihak maupun kendala lainnya yang tidak dapat diatasi secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual, maka rapat kreditur dan rapat verifikasi dapat dilakukan secara fisik. Apabila merujuk kepada agenda rapat kreditur dan verifikasi yang pada hakikatnya adalah pembuktian, yang meliputi pembuktian surat dan pemeriksaan saksi/ahli, maka ketentuan rapat kreditur, rapat verifikasi dan rapat kreditur lanjutan pada jelas lebih progresif dibanding ketentuan pada Perma 7/2022 itu sendiri.

Terkait pembuktian dengan agenda pemeriksaan surat, Pasal 25 Perma 1/ 2019 mengatur bahwa Persidangan Pembuktian dilaksanakan sesuai hukum acara yang berlaku, artinya memang sidang pembuktian dokumen diperintahkan untuk dilakukan di ruang sidang. Berbeda dengan pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan/atau ahli yang berdasarkan Pasal 24 Perma 7/2022 adalah agenda yang dapat dilakukan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual, dengan syarat persidangan pemeriksaan saksi/ahli ini dilakukan dengan prasarana pada pengadilan.

Pada proses pasca pailit proses dasar yang diberlakukan adalah elektronik, kecuali terjadi masalah yang tidak dapat diselesaikan, dan juga tidak ada ketentuan untuk menggunakan prasarana pengadilan. Artinya proses pasca pailit jauh lebih fleksibel dibanding proses beracara konvensional.

Selain itu dalam hal pengurusan dan penjualan harta pailit, prosedur pertemuan jarak jauh melalui komunikasi audio visual juga diatur dalam proses rapat untuk memperoleh persetujuan melanjutkan usaha debitor, persidangan keberatan atas daftar pembagian harta pailit.

Tags:

Berita Terkait