Reaksi Lawyer Asal Sumut atas Peristiwa Kapal Tenggelam di Danau Toba
Utama

Reaksi Lawyer Asal Sumut atas Peristiwa Kapal Tenggelam di Danau Toba

Ada tiga pihak berpotensi digugat dalam peristiwa tersebut.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Karena tidak mungkin kapal yang tidak berizin bisa bersandar atau berangkat dari pelabuhan tersebut. Jikapun kapalnya berizin, tentunya harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan, harus dilihat juga itu kapal untuk angkut orang atau barang? Kenyataannya kan itu kapal angkut motor juga,” tukas David.

 

David menyebut 3 pihak tersebut bisa digugat korban melalui gugatan class action yang bisa dilakukan sekaligus terhadap ketiga pihak tersebut. untuk pelaku usaha bisa digugat dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum Biasa (PMH), sedangkan untuk regulator (pengelola pelabuhan dan dishub setempat) bisa digugat dengan gugatan PMH oleh penguasa.

 

Logika sederhananya, papar David, telah terjadi kelalaian pengawasan yang sangat jelas oleh penguasa dalam kasus ini. Misalnya saja jika memang kapal tidak ada izinnya atau izinnya kedaluarsa atau kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan seharusnya tidak diperbolehkan untuk diberangkatkan, dan itu harus ada sidak atau pengawasan secara berkala.

 

“Pengawasan mendadak dan berkala ini harus dilakukan, terlebih lagi saat musim libur,” ujar David.

 

Namun David sangat menyesali hingga saat ini sulit sekali kepolisian menjebloskan dan menetapkan status tersangka. Padahal, kata David, sudah pasti pemilik kapal yang salah, nakhkoda kapal juga salah. Padahal dalam UU Pelayaran juga sudah jelas ditetapkan siapa saja yang bertanggungjawab jika terjadi kecelakaan.

 

Sepakat dengan David, Thomas Tampubolon berpendapat keluarga korban bisa menuntut baik secara perorangan atau bisa juga melalui gugatan class action. Dalam hal pengajuan gugatan class action tersebut justru yang dikejar tidak semata-mata ganti kerugian, tapi diharapkan ada pembelajaran ke depan agar pemerintah dan stakeholder terkait tidak lagi abai soal keamanan ini.

 

Sekadar informasi, Thomas bersama beberapa kelompok kecil-kecilan pengacara Ale-ale golf berniat menggalang gerakan donasi pelampung. Gerakan ini perlu, kata Thomas, khususnya bagi orang Batak yang tetap menginginkan kampungnya sebagai destinasi wisata namun tetap menjunjung tinggi keselamatan pelayaran.

 

Tags:

Berita Terkait