Reaksi Lawyer Asal Sumut atas Peristiwa Kapal Tenggelam di Danau Toba
Utama

Reaksi Lawyer Asal Sumut atas Peristiwa Kapal Tenggelam di Danau Toba

Ada tiga pihak berpotensi digugat dalam peristiwa tersebut.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Lebih parahnya lagi, menurut pengakuan Thomas, identitas para penumpang yang naik kapal juga tidak tercatat lantaran pemungutan pembayaran (ongkos kapal) dilakukan setelah semua penumpang menaiki kapal sehingga betul-betul identitas penumpang tidak diketahui.

 

“Karena orang ambil ongkosnya itu di dalam kapal, masuk dulu semua penumpang baru ditagihin ongkosnya. Jadi memang tidak ketahuan identitasnya,” ujar Thomas.

 

Hal sama dialami juga oleh lawyer keturunan Batak lainnya, yakni David Tobing. Kepada hukumonline, Jum’at, (22/6),David yang dikenal sebagai lawyer perlindungan konsumen ini mengaku memang tidak ada pencatatan identitas yang jelas saat ia naik kapal feri di daerah Danau Toba.

 

“Kita hanya beli tiket, masalah kita namanya siapa tidak ditanya,” aku David.

 

Inilah yang menurut David harus dibenahi oleh para stakeholder. David justru menyayangkan ketika kawasan Danau Toba ditargetkan untuk menjadi destinasi pariwisata di Indonesia, namun infrastruktur dan keamanan pelayaran sangat memprihatinkan. Bahkan infrastruktur yang digembar-gemborkan adalah Bandara Silangit, sementara infrastruktur yang tak kalah penting dan dibutuhkan wisatawan untuk ke Danau Toba jelas membutuhkan kapal yang layak dengan fasilitas keamanan yang lengkap.

 

(Baca Juga: Hindari Kecelakaan, Pahami Standar Keselamatan Penyeberangan Angkutan Laut)

 

Hal lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan pemerintah adalah soal tidak adanya pabrik kapal di kawasan sekitar Danau Toba. Menurut David, hal ini menjadi penting karena kapasitas kapal di Danau Toba itu sangat terbatas dan itu semua juga kapal rakitan. Itu menjadi lumrah mengingat letak Danau Toba yang terdapat di tengah-tengah daratan, sehingga tidak memungkinkan didatangkannya kapal besar dari pabrik daerah lain kecuali lewat jalur darat.

 

“Karena untuk bawa besi yang panjang-panjang ke danau toba juga susah, harus lewatin bukit-bukit dulu. Logikanya kan gitu, misalnya kita mau datangkan kapal dari Jerman, bagaimana caranya itu? Jadi ini juga salah satu kendala, seharusnya ada pabrik kapal di sana yang betul-betul terakreditasi,” ungkap David.

 

Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan Korban

David menyebut ada 3 pihak yang bisa digugat dan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini, yakni pihak Pengelola Pelabuhan, Dinas Perhubungan setempat dan pihak perusahaan atau pemilik kapal. Ia tidak berpikir bahwa ini murni hanya kesalahan pelaku usaha semata, melainkan ada juga unsur kesalahan dari pihak pengelola pelabuhan yang berada di bawah pengawasan dinas perhubungan kabupaten setempat.

Tags:

Berita Terkait