Ratusan Pengacara Siap Dampingi Warga Pencari Keadilan
Utama

Ratusan Pengacara Siap Dampingi Warga Pencari Keadilan

Bentuk kepedulian melawan sistem peradilan yang bobrok.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Pemerintah selalu menutupi kegagalan itu dengan kosmetik politik pencitraan, yaitu dalih bahwa semua alat untuk menegakkan keadilan telah tersedia. “Tapi praktiknya tak ada jaminan perlindungan hak asasi manusia dengan perangkat tersebut,” selorohnya.

 

Situasi yang tidak menguntungkan bagi rakyat kecil itu telah memberikan peluang bagi sekelompok orang guna mencari keuntungan. Sehingga, lanjut Wahyu Wagiman dari ELSAM, muncul praktik mafia di latar hukum, maupun berbagai latar lain seperti izin usaha perkebunan dan pembukaan hutan.

 

Pelayanan

Dalam deklarasi PIL-Net, pada bagian mukadimah, para pengacara publik ini menyatakan masih saja terjadi pelanggaran dan kejahatan masif terhadap kepentingan publik. Selain itu publik tidak memiliki akses, partisipasi, kontrol dalam sistem hukum, bagi kelompok rentan, miskin, lingkungan, petani, buruh, konsumen, kelompok minoritas, masyarakat adat.

 

Para pengacara publik memandang perlu pembelaan total dan menyeluruh bagi kelompok yang selama ini mengalami ketidakadilan, karena buruknya sistem hukum, dan proses peradilan yang tidak adil. Visi PIL-Net seperti tertuang dalam pasal 3 statuta organisasi ini adalah mewujudkan keadilan bagi publik, dan terpenuhinya hak asasi, dan kepentingan publik.

 

Pasal selanjutnya menyatakan empat misi organisasi. Diantaranya, memberikan pelayanan hukum yang berkontribusi terhadap keadilan dan perbaikan sistem penegakan hukum. Mendorong sistem peradilan bersih, adil, dan tidak memihak. Serta memfasilitasi dan memperkuat gerakan advokasi rakyat.

 

Mengenai kegiatan PIL-Net, pasal 8 menguraikan antara lain pelayanan hukum berupa penanganan kasus, konsultasi hukum, pendampingan korban. Juga melakukan advokasi kebijakan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan sistem peradilan. Juga melakukan kajian dan penelitian.

 

Oleh sebab itu, lanjut Budi Santoso, organisasi ini lintas profesi. “Karena para peneliti, investigator, pendamping, dapat bergabung dan tidak terbatas hanya profesi pengacara saja,” tegasnya.

Tags: