Ratusan Pengacara Siap Dampingi Warga Pencari Keadilan
Utama

Ratusan Pengacara Siap Dampingi Warga Pencari Keadilan

Bentuk kepedulian melawan sistem peradilan yang bobrok.

Inu
Bacaan 2 Menit
Salah satu acara dalam Konfernas PIL-Net. Foto: Sgp
Salah satu acara dalam Konfernas PIL-Net. Foto: Sgp

Sebanyak 150 pengacara publik dari 10 provinsi yang juga aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendeklarasikan pembentukan Jaringan Pengacara Pembela Kepentingan Publik (Public Interest Lawyer Network/PIL-Net). Deklarasi tersebut dilakukan di Jakarta, Kamis (5/8).

 

Organisasi ini, menurut Budi Santoso, aktivis LSM dari Yogyakarta sekalipun sebagian terdiri dari kalangan pengacara bukanlah organisasi profesi advokat baru. Bukan pula LSM baru meski anggotanya adalah aktivis dari LSM.

 

“Ini lintas profesi dan lintas regional,” ungkap Budi yang juga salah satu aktivis LSM di kota gudeg itu. Ditambahkan oleh mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen, “Ini wadah bagi masyarakat yang ingin menggugat kebijakan pemerintah atau karena penindasan dari siapapun melalui jalur hukum.”

 

Menurut Dadang Trisasongko, salah satu deklarator, ada beberapa alasan mengapa PIL-Net dibentuk. Pertama, karena banyak pengacara yang lupa serta mengabaikan kewajiban mereka untuk membela masyarakat tak mampu (probono publico). “Sedangkan hal itu adalah bagian dari profesi mereka juga,” paparnya.

 

Selain karena mahal dan kesulitan masyarakat mengakses jasa pengacara, Dadang menyebutkan, PIL-Net dibentuk karena keprihatinan akan ada sejumlah advokat yang ikut membuat keruh sistem peradilan. Kekuatan korup telah menguasai sistem peradilan sehingga menyulitkan rakyat tak mampu mencari keadilan melalui peradilan.

 

“Advokat menjadi pelumas dalam sistem peradilan yang korup itu,” tuturnya pada wartawan di tempat deklarasi pembentukan PIL-Net. Praktik gelap itu dilakukan dengan menjadi pembisik sekaligus pelaku dalam praktik mafia hukum.

 

“Tapi, masih banyak advokat yang punya tujuan sama dengan PIL-Net,” tukas Dadang.

 

Indri D Saptaningrum dari ELSAM menambahkan, PIL-Net dibentuk sebagai refleksi kegagalan pemerintah mengusung agenda reformasi yang didengungkan 12 tahun lalu. “Salah satunya gagal membentuk negara hukum sehingga kini terjadi defisit keadilan.”

 

Pemerintah selalu menutupi kegagalan itu dengan kosmetik politik pencitraan, yaitu dalih bahwa semua alat untuk menegakkan keadilan telah tersedia. “Tapi praktiknya tak ada jaminan perlindungan hak asasi manusia dengan perangkat tersebut,” selorohnya.

 

Situasi yang tidak menguntungkan bagi rakyat kecil itu telah memberikan peluang bagi sekelompok orang guna mencari keuntungan. Sehingga, lanjut Wahyu Wagiman dari ELSAM, muncul praktik mafia di latar hukum, maupun berbagai latar lain seperti izin usaha perkebunan dan pembukaan hutan.

 

Pelayanan

Dalam deklarasi PIL-Net, pada bagian mukadimah, para pengacara publik ini menyatakan masih saja terjadi pelanggaran dan kejahatan masif terhadap kepentingan publik. Selain itu publik tidak memiliki akses, partisipasi, kontrol dalam sistem hukum, bagi kelompok rentan, miskin, lingkungan, petani, buruh, konsumen, kelompok minoritas, masyarakat adat.

 

Para pengacara publik memandang perlu pembelaan total dan menyeluruh bagi kelompok yang selama ini mengalami ketidakadilan, karena buruknya sistem hukum, dan proses peradilan yang tidak adil. Visi PIL-Net seperti tertuang dalam pasal 3 statuta organisasi ini adalah mewujudkan keadilan bagi publik, dan terpenuhinya hak asasi, dan kepentingan publik.

 

Pasal selanjutnya menyatakan empat misi organisasi. Diantaranya, memberikan pelayanan hukum yang berkontribusi terhadap keadilan dan perbaikan sistem penegakan hukum. Mendorong sistem peradilan bersih, adil, dan tidak memihak. Serta memfasilitasi dan memperkuat gerakan advokasi rakyat.

 

Mengenai kegiatan PIL-Net, pasal 8 menguraikan antara lain pelayanan hukum berupa penanganan kasus, konsultasi hukum, pendampingan korban. Juga melakukan advokasi kebijakan yang berkaitan dengan penegakan hukum dan sistem peradilan. Juga melakukan kajian dan penelitian.

 

Oleh sebab itu, lanjut Budi Santoso, organisasi ini lintas profesi. “Karena para peneliti, investigator, pendamping, dapat bergabung dan tidak terbatas hanya profesi pengacara saja,” tegasnya.

Tags: