Ratusan Pengacara Siap Dampingi Warga Pencari Keadilan
Utama

Ratusan Pengacara Siap Dampingi Warga Pencari Keadilan

Bentuk kepedulian melawan sistem peradilan yang bobrok.

Inu
Bacaan 2 Menit
Salah satu acara dalam Konfernas PIL-Net. Foto: Sgp
Salah satu acara dalam Konfernas PIL-Net. Foto: Sgp

Sebanyak 150 pengacara publik dari 10 provinsi yang juga aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendeklarasikan pembentukan Jaringan Pengacara Pembela Kepentingan Publik (Public Interest Lawyer Network/PIL-Net). Deklarasi tersebut dilakukan di Jakarta, Kamis (5/8).

 

Organisasi ini, menurut Budi Santoso, aktivis LSM dari Yogyakarta sekalipun sebagian terdiri dari kalangan pengacara bukanlah organisasi profesi advokat baru. Bukan pula LSM baru meski anggotanya adalah aktivis dari LSM.

 

“Ini lintas profesi dan lintas regional,” ungkap Budi yang juga salah satu aktivis LSM di kota gudeg itu. Ditambahkan oleh mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen, “Ini wadah bagi masyarakat yang ingin menggugat kebijakan pemerintah atau karena penindasan dari siapapun melalui jalur hukum.”

 

Menurut Dadang Trisasongko, salah satu deklarator, ada beberapa alasan mengapa PIL-Net dibentuk. Pertama, karena banyak pengacara yang lupa serta mengabaikan kewajiban mereka untuk membela masyarakat tak mampu (probono publico). “Sedangkan hal itu adalah bagian dari profesi mereka juga,” paparnya.

 

Selain karena mahal dan kesulitan masyarakat mengakses jasa pengacara, Dadang menyebutkan, PIL-Net dibentuk karena keprihatinan akan ada sejumlah advokat yang ikut membuat keruh sistem peradilan. Kekuatan korup telah menguasai sistem peradilan sehingga menyulitkan rakyat tak mampu mencari keadilan melalui peradilan.

 

“Advokat menjadi pelumas dalam sistem peradilan yang korup itu,” tuturnya pada wartawan di tempat deklarasi pembentukan PIL-Net. Praktik gelap itu dilakukan dengan menjadi pembisik sekaligus pelaku dalam praktik mafia hukum.

 

“Tapi, masih banyak advokat yang punya tujuan sama dengan PIL-Net,” tukas Dadang.

 

Indri D Saptaningrum dari ELSAM menambahkan, PIL-Net dibentuk sebagai refleksi kegagalan pemerintah mengusung agenda reformasi yang didengungkan 12 tahun lalu. “Salah satunya gagal membentuk negara hukum sehingga kini terjadi defisit keadilan.”

Tags: