Rancangan Peraturan KPU Atur Sanksi Soal Dana Kampanye
Terbaru

Rancangan Peraturan KPU Atur Sanksi Soal Dana Kampanye

Mulai dari larangan berkampanye, tidak diberikan rekomendasi untuk dilantik, sampai tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Idham menjelaskan, UU Pilkada tidak mengatur sanksi bagi kandidat yang tidak menyampaikan LADK, LPSDK, dan LPPDK. Pasal 76 UU Pilkada pembatalan terjadi jika pasangan calon menerima sumbangan yang dilarang. Selaras itu ketentuan Pasal 54 Peraturan KPU No.5 Tahun 2017 tentang sanksi pembatalan sebagai pasangan calon bila tidak menyampaikan LPPDK diusulkan dihapus.

Kemudian ketentuan tentang penyumbang pihak lain, Idham menyebut rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye akan membagi sumbangan dari perorangan menjadi 4 kategori. Yakni anggota partai politik pengusung, individu perorangan, anggota partai politik bukan pengusung dan relawan. Pasal 74 ayat (1) huruf c UU Pilkada mengatur sumbangan pihak lain yang tidak mengikat meliputi sumbangan perorangan dan/atau badan hukum swasta. Pasal 5 Peraturan KPU 5/2017 mengatur sumber sumbangan yang berasal dari pihak lain meliputi sumbangan perorangan, kelompok, dan badan hukum swasta.

“Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian pada ketentuan tersebut dan menghilangkan sumber yang berasal dari kelompok,” usulnya.

Pembatasan pengeluaran dana kampanye oleh pasangan calon kepala daerah juga menjadi isu yang disorot KPU. Rencananya, bakal diatur mekanisme penghitungan batas pengeluaran dana kampanye secara proporsional. Mempertimbangkan setiap pengeluaran untuk alat peraga kampanye dan belanja bahan kampanye. Ketentuan ini dalam praktik harus sinkron dengan pengaturan kampanye.

Perkembangan teknologi digital khususnya uang elektronik perlu direspon KPU. Idham memaparkan rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye memuat aturan tentang sumbangan dalam bentuk uang elektronik. Ketentuan ini belum diatur dalam perhelatan Pilkada serentak terakhir di tahun 2020.

Soal transparansi, KPU akan mempublikasi secara berkala penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta Pilkada 2024 melalui laman infopemilu.kpu.go.id. Tanggapan, masukan, dan informasi yang disampaikan masyarakat menjadi catatan dalam proses audit. Akses terhadap aplikasi Sikadeka KPU diberikan kepada Bawaslu di seluruh tingkatan, lembaga  negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Serta lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan pidana korupsi.

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menekankan pentingnya asas akuntabilitas dan transparansi dalam mengatur penggunaan dana kampanye. Jangan sampai perhelatan pemilu khususnya Pilkada menjadi ajang perputaran uang haram misalnya hasil tindak pidana pencucian uang dan lainnya.

“Akuntabilitas dan transparansi itu prinsip dana yang dimanfaatkan oleh para kandidat untuk kampanye,” imbuh politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Mardani Ali Sera, mengapresiasi ketentuan dana kampanye yang diatur rancangan Peraturan KPU tersebut. Salah satunya mengatur audit terhadap dana kampanye relawan. Sebelumnya tidak dana kampanye relawan tidak pernah didaftarkan sehingga sangat bebas dan berpotensi menjadi ruang gelap untuk melakukan berbagai hal.

“Karena ini ketentuan baru, diperlukan sosialisasi yang masif,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait