Rancangan Peraturan KPU Atur Sanksi Soal Dana Kampanye
Terbaru

Rancangan Peraturan KPU Atur Sanksi Soal Dana Kampanye

Mulai dari larangan berkampanye, tidak diberikan rekomendasi untuk dilantik, sampai tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat pembahasan rancangan Peraturan KPU dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senin (26/8/2024).Foto: RES
Suasana rapat pembahasan rancangan Peraturan KPU dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senin (26/8/2024).Foto: RES

Ada banyak cara yang bisa dilakukan penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kepatuhan pasangan calon kepala daerah terhadap pelaporan dana kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berupaya langkah tersebut dengan mengatur dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada).

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan ada sejumlah isu strategis terkait dana kampanye Pilkada 2024 antara lain mengenai sanksi. Rencananya rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye itu akan mengatur peringatan bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak atau terlambat menyampaikan laporan dana kampanye.

Yakni Laporan Dana Awal Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Peringatan itu akan dilakukan melalui surat yang dilayangkan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan kandidat diberi kesempatan untuk menyampaikan laporan dana kampanye itu sesuai waktu yang ditentukan.

Jika pasangan calon tetap tidak menyampaikan laporan dana kampanye setelah diberi peringatan dan kesempatan, Idham mengatakan sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan masing-masing laporan yang dimaksud. Sanksi tidak melaporkan LADK berupa larangan untuk berkampanye. LPSDK, sanksinya KPU tidak menerbitkan rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang. Sanksi tidak lapor LPPDK, yakni tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih sampai pasangan tersebut menyampaikan LPPDK.

Baca juga:

LPSDK tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang. LPPDK, tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih sampai dengan pasangan calon tersebut menyampaikan LPPDK. Sebelum sanksi dijatuhkan, KPU tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota lebih dulu melakukan klarifikasi sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan yang diputuskan dalam rapat pleno.

“Pasangan calon yang tidak atau terlambat menyampaikan laporan dana kampanye (LADK, LPSDK, dan LPPDK) akan diumumkan kepada publik,” kata Idham dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI dan DKPP di Gedung Parlemen, Senin (26/8/2024).

Tags:

Berita Terkait