Ramai-Ramai Minta Penundaan Pengesahan RKUHP
Utama

Ramai-Ramai Minta Penundaan Pengesahan RKUHP

Bagi Komnas masih ada sejumlah ketentuan yang kurang tepat antara lain terkait pengaturan pelanggaran HAM berat, ketidakpastian hukum, dan penerapan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium. Sebagian pasal-pasal dalam RKUHP masih bermasalah.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, Anam mengusulkan pemerintah dan DPR untuk menghapus Pasal 599, Pasal 600, dan Pasal 626 RKUHP. Ketentuan itu seharusnya dikembalikan ke UU No.26 Tahun 2000. “RKUHP menyamakan pemidanaan kasus pelanggaran HAM berat dengan pidana umum. Ini tidak sesuai dengan hukum internasional yang menempatkan pelanggaran HAM berat sebagai kejahatan paling serius yang lahir karena kebijakan dan kekuasaan,” tegasnya.

 

Kedua, RKUHP dinilai belum bisa memberikan kepastian hukum karena ada kata atau frasa yang menimbulkan multitafsir atau masih ada ruang yang tidak memungkinkan diberikannya kepastian hukum. Misalnya, frasa dalam delik keagamaan (penodaan agama) seperti “perasaan” dan “menimbulkan kegaduhan” serta frasa “hukum yang hidup di masyarakat” atau living law.

 

Ketiga, penerapan fungsi hukum pidana sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) dalam RKUHP masih kurang tepat dalam beberapa pasal. Anam menilai banyak persoalan sosial yang bisa diselesaikan menggunakan pendekatan atau penghukuman lain yang dapat menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan memberi rasa damai dalam masyarakat, tetapi dalam RKUHP justru dikenakan pidana.

 

Hal ini seolah bertolak belakang dengan sejumlah tindak pidana dalam RKUHP seperti pelanggaran HAM berat, korupsi, narkotika, terorisme, dan pencucian uang yang justru mengalami pengurangan pemidanaan. “Pemidanaan itu sebagai tindakan terakhir (ultimum remedium) untuk memastikan tertib sosial di masyarakat. Sayangnya RKUHP tidak tepat memposisikan prinsip itu,” kitiknya. Baca Juga: RKUHP Tetap Bakal Disahkan Jadi UU

 

Wakil Ketua Internal Komnas HAM Sandrayati Moniaga menjelaskan Komnas HAM sudah berulangkali menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR terkait RKUHP ini. Bahkan, bersama sejumlah lembaga negara lain pada tahun 2018, Komnas HAM memberi masukan terkait asas seperti retroaktif dan daluwarsa. Usulan ini diakomodir dalam pasal 187 RKUHP yang intinya mengakui kekhususan lembaga independen dalam menangani perkara sesuai kewenangan sebagaimana yang diatur khusus dalam UU. Misalnya, fungsi Komnas HAM terkait dengan UU No.26 Tahun 2000.

 

Perempuan yang di sapa Sandra itu mengatakan dalam waktu dekat lembaganya akan kembali melayangkan surat kepada Presiden dan DPR yang intinya meminta pengesahan RKUHP ditunda. “Kami meminta pengesahan RKUHP ditunda dan dilakukan perbaikan terhadap pasal yang masih bermasalah,” tutupnya. Baca Juga: Masih Bermasalah, Aliansi Tolak Rencana Pengesahan RKUHP

 

RKUHP masih bermasalah

Sebelumnya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan elemen masyarakat lain menyuarakan agar pengesahan RKUHP ditunda. Selain pembahasan dinilai tertutup, materi muatan RKUHP dinilai masih mengandung persoalan yang bisa menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapannya, multitafsir, ketidakpastian hukum, hingga bertentangan hak-hak yang dijamin konstitusi.

Tags:

Berita Terkait