Ramai-ramai Kecam Tindakan Oknum Advokat Aniaya Hakim
Berita

Ramai-ramai Kecam Tindakan Oknum Advokat Aniaya Hakim

Apapun alasannya, tidak ada suatu pembenaran terhadap perbuatan pidana dan pelecehan terhadap kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan.

RED
Bacaan 2 Menit

 

“Apapun alasannya, tidak ada suatu pembenaran terhadap perbuatan pidana dan pelecehan terhadap kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan,” kata Juniver.

 

Menurutnya, pemukulan terhadap hakim dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik advokat, penghinaan badan peradilan (contempt of court) dan masuk dalam perbuatan pidana. Ia mendukung penuh kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa mengabaikan hak-hak yang bersangkutan dalam proses dan sistem peradilan pidana.

 

“DPN Peradi, dengan ini mengingatkan kepada seluruh advokat untuk menjaga dan menjalankan etika profesi. Kejadian memalukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut semoga menjadi yang terakhir kali,” kata Juniver.

 

Kecaman serupa juga datang dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi. Ketua PBH Peradi Togar Sijabat berharap, proses hukum terhadap oknum advokat tersebut dapat berjalan dengan baik dan tuntas. Ia juga mendesak DPN Peradi untuk menghukum oknum advokat tersebut seberat-beratnya.

 

“PBH mengutuk keras perbuatan advokat ini dan mendesak Peradi untuk memberikan hukuman (etik, red) seberat-beratnya dan atas nama advokat, PBH meminta maaf kepada rekan-rekan kita korps hakim,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait