Ramai-ramai Kecam Tindakan Oknum Advokat Aniaya Hakim
Berita

Ramai-ramai Kecam Tindakan Oknum Advokat Aniaya Hakim

Apapun alasannya, tidak ada suatu pembenaran terhadap perbuatan pidana dan pelecehan terhadap kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan.

RED
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang usai penganiayaan hakim di PN Jakarta Pusat. Foto: Istimewa
Suasana sidang usai penganiayaan hakim di PN Jakarta Pusat. Foto: Istimewa

Tindakan Desrizal yang memukul dua hakim menggunakan tali ikat pinggangnya menuai kecaman. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia DPN Peradi) di bawah komando Fauzie Yusuf Hasibuan menilai, penganiayaan tersebut telah menodai kehormatan dan keluhuran profesi advokat sebagai profesi mulia (officium nobile).

 

“Oknum Advokat Drz harusnya memberi contoh perilaku profesional yang baik bukannya merusak citra profesi advokat sebagai profesi mulia dan menjalankan ketentuan kode etik advokat yang antara mana wajib menghormati para penegak hukum termasuk (majelis) hakim yang mengadili perkara,” kata Fauzie dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Sabtu (20/7).

 

Tindakan tersebut, lanjut Fauzie, telah menodai persidangan yang seharusnya dihormati oleh setiap orang. Ia berharap, aparat kepolisian dapat menuntaskan kasus ini. "Kami menghimbau aparat kepolisian yang menangani kasus pemukulan ini agar mengusut tuntas sebab musabab terjadinya pemukulan tersebut,” ujar Fauzie

 

Sekjen DPN Peradi Thomas E Tampubolon mengatakan telah meminta Komisi Pengawas Advokat (Komwas Advokat) Peradi untuk menyelidik dan memeriksa Desrizal yang tercatat sebagai anggotanya. Jika hasil rekomendasi Komwas terdapat indikasi pelanggaran Kode Etik advokat, maka Peradi siap mengadukannya ke Dewan Kehormatan Peradi.

 

Untuk kasus ini, Thomas menegaskan bahwa hak imunitas terhadap advokat tak berlaku bagi Desrizal. "Jika terbukti ada indikasi pelanggaran kode etik, maka akan dilanjutkan pengaduan ke Dewan Kehormatan untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik," ujar Thomas.

 

Baca:

 

Kecaman serupa juga datang dari DPN Peradi pimpinan Juniver Girsang. Dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Juniver menilai, tindakan oknum advokat tersebut telah mengotori dan mencemarkan profesi mulia advokat, in casu penganiayaan hakim selaku pejabat negara dan penegak hukum.

 

“Apapun alasannya, tidak ada suatu pembenaran terhadap perbuatan pidana dan pelecehan terhadap kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan,” kata Juniver.

 

Menurutnya, pemukulan terhadap hakim dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran kode etik advokat, penghinaan badan peradilan (contempt of court) dan masuk dalam perbuatan pidana. Ia mendukung penuh kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa mengabaikan hak-hak yang bersangkutan dalam proses dan sistem peradilan pidana.

 

“DPN Peradi, dengan ini mengingatkan kepada seluruh advokat untuk menjaga dan menjalankan etika profesi. Kejadian memalukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut semoga menjadi yang terakhir kali,” kata Juniver.

 

Kecaman serupa juga datang dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi. Ketua PBH Peradi Togar Sijabat berharap, proses hukum terhadap oknum advokat tersebut dapat berjalan dengan baik dan tuntas. Ia juga mendesak DPN Peradi untuk menghukum oknum advokat tersebut seberat-beratnya.

 

“PBH mengutuk keras perbuatan advokat ini dan mendesak Peradi untuk memberikan hukuman (etik, red) seberat-beratnya dan atas nama advokat, PBH meminta maaf kepada rekan-rekan kita korps hakim,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait