Tindakan Desrizal yang memukul dua hakim menggunakan tali ikat pinggangnya menuai kecaman. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia DPN Peradi) di bawah komando Fauzie Yusuf Hasibuan menilai, penganiayaan tersebut telah menodai kehormatan dan keluhuran profesi advokat sebagai profesi mulia (officium nobile).
“Oknum Advokat Drz harusnya memberi contoh perilaku profesional yang baik bukannya merusak citra profesi advokat sebagai profesi mulia dan menjalankan ketentuan kode etik advokat yang antara mana wajib menghormati para penegak hukum termasuk (majelis) hakim yang mengadili perkara,” kata Fauzie dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Sabtu (20/7).
Tindakan tersebut, lanjut Fauzie, telah menodai persidangan yang seharusnya dihormati oleh setiap orang. Ia berharap, aparat kepolisian dapat menuntaskan kasus ini. "Kami menghimbau aparat kepolisian yang menangani kasus pemukulan ini agar mengusut tuntas sebab musabab terjadinya pemukulan tersebut,” ujar Fauzie
Sekjen DPN Peradi Thomas E Tampubolon mengatakan telah meminta Komisi Pengawas Advokat (Komwas Advokat) Peradi untuk menyelidik dan memeriksa Desrizal yang tercatat sebagai anggotanya. Jika hasil rekomendasi Komwas terdapat indikasi pelanggaran Kode Etik advokat, maka Peradi siap mengadukannya ke Dewan Kehormatan Peradi.
Untuk kasus ini, Thomas menegaskan bahwa hak imunitas terhadap advokat tak berlaku bagi Desrizal. "Jika terbukti ada indikasi pelanggaran kode etik, maka akan dilanjutkan pengaduan ke Dewan Kehormatan untuk pemeriksaan pelanggaran kode etik," ujar Thomas.
Baca:
- Aniaya Hakim, Hak Advokat Sebagai Penasihat Hukum Dapat Dicabut
- MA: Pemukulan Hakim Rusak Citra Profesi Advokat
- Advokat Pukul Hakim Saat Bacakan Putusan, Peradi: Langsung Kami Proses Etik
Kecaman serupa juga datang dari DPN Peradi pimpinan Juniver Girsang. Dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Juniver menilai, tindakan oknum advokat tersebut telah mengotori dan mencemarkan profesi mulia advokat, in casu penganiayaan hakim selaku pejabat negara dan penegak hukum.