Ramai-ramai Ikatan Alumni FH Angkat Bicara Terkait Putusan MK dalam RUU Pilkada
Utama

Ramai-ramai Ikatan Alumni FH Angkat Bicara Terkait Putusan MK dalam RUU Pilkada

Ketidakpatuhan terhadap suatu putusan MK akan menyebabkan kekacauan terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Perlu menjadi perhatian bahwa putusan MK merupakan sebuah produk instrumen peradilan untuk memastikan penegakan dan pelaksanaan konstitusi berdasarkan UUD 1945 berjalan dengan baik dan diaksanakan secara bertanggung jawab.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Massa yang tergabung dalam aktivis 98 hingga akademisi melakukan unjuk rasa di halaman Gedung MK menolak revisi UU Pilkada oleh DPR yang akan menganulir Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No.70/PUU-XXII. Foto: HFW
Massa yang tergabung dalam aktivis 98 hingga akademisi melakukan unjuk rasa di halaman Gedung MK menolak revisi UU Pilkada oleh DPR yang akan menganulir Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No.70/PUU-XXII. Foto: HFW

Sikap DPR yang berencana akan melakukan revisi terhadap UU Pilkada dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuat banyak pihak bereaksi. Mahasiswa dan masyarakat pun turun ke jalan, mendesak DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Upaya itu membuahkan hasil, DPR akhirnya secara resmi membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Salah satu pihak yang menentang sikap tersebut adalah dari Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKAFH UNDIP). Dalam pernyataan tertulis, Ketua Harian IKAFH UNDIP Teuku Raja Rajuandar (Ketua Harian IKAFH UNDIP mengatakan sebagai The Guardian of Constitution, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor: 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut, khususnya Putusan Nomor: 60/PUU-XXII/2024 bertujuan untuk menjaga sistem negara hukum yang demokratis dengan membuka peluang kepada semua calon partai politik peserta pemilu yang memiliki suara yang sah untuk mengajukan calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh alternatif ketersediaan pilihan calon Kepala Daerah dalam mencari pemimpin terbaik.

Baca Juga:

Putusan MK tersebut telah menyelamatkan sekaligus menjaga kualitas demokrasi pada Pilkada saat ini. Berdasarkan UUD NRI 1945 dan UU Mahkamah Konstitusi, Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi wajib dilaksanakan oleh semua pihak, termasuk lembaga negara, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), dan masyarakat, sebagai wujud penghormatan terhadap prinsip supremasi hukum dan keadilan, serta untuk menjaga stabilitas demokrasi dan konstitusi di Indonesia.

“Secara nyata, tindakan yang dilakukan oleh DPR RI yang tidak menghormati dan tidak melaksanakan Putusan MK tersebut merupakan tindakan pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan hukum dan merusak integritas sistem hukum di Indonesia. Hal ini berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia, memunculkan budaya patronase politik pada setiap suksesi pimpinan daerah, serta rendahnya kualitas kompetisi pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di masa yang akan datang,” kata Teuku Raja Rajuandar.

Oleh karena itu, DPP IKAFH UNDIP Periode 2021-2025 menyampaikan empat pernyataan sikap. Pertama, meminta kepada DPR RI untuk menghentikan rencana revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah dan sepenuhnya menghormati dan melaksanakan Putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor: 70/PUU-XXII/2024 dengan sebaik-baiknya, serta tidak lagi melakukan tindakan yang dapat memperburuk situasi hukum dan sosial di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait