Ramai-ramai Ikatan Alumni FH Angkat Bicara Terkait Putusan MK dalam RUU Pilkada
Utama

Ramai-ramai Ikatan Alumni FH Angkat Bicara Terkait Putusan MK dalam RUU Pilkada

Ketidakpatuhan terhadap suatu putusan MK akan menyebabkan kekacauan terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Perlu menjadi perhatian bahwa putusan MK merupakan sebuah produk instrumen peradilan untuk memastikan penegakan dan pelaksanaan konstitusi berdasarkan UUD 1945 berjalan dengan baik dan diaksanakan secara bertanggung jawab.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Merepons situasi dan kondisi saat ini, IKA FH UAJ menyatakan tiga sikap yakni percaya bahwa DPR akan menunjung tinggi konstitusi dengan tepat dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai wakil rakyat guna mendengarkan aspirasi masyarakat.

Kemudian meminta DPR untuk berhati-hati dan cermat dalam melakukan revisi UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sehingga tidak bertentangan dengan putusan MK No.60 dan No.70.

Lalu mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengawal proses revisi UU Pilkada agar sesuai dengan putusan MK No.60 dan No.70, dan peraturan perundang-undangan berlaku yang mencerminkan semangat keadilan sosial dan demokrasi.

Ketua Umum Perkumpulan Atma Jaya Jakarta, Michell Suharli, bersama Ketua Bidang Kajian Kebijakan Publik, IGN Adhitya Utma, menyampaikan pernyataan resmi terkait eskalasi perkembangan politik nasional yang meningkat dalam beberapa hari terakhir. Pernyataan ini disampaikan oleh Perluni Unika Atma Jaya dari kampus 1 Semanggi, dengan beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh elemen bangsa.

Dalam pernyataan yang diterima Askara beberapa waktu lalu, Kamis (22/8), Perkumpulan Atma Jaya Jakarta menegaskan pentingnya Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal utama negara dalam menjalankan konstitusi. Mahkamah Konstitusi, sebagai institusi yang diberikan kewenangan untuk menilai hal-hal yang diatur dalam undang-undang, harus selalu berada di jalur konstitusi yang selaras dengan semangat UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan Judicial Order yang bersifat final dan mengikat, sehingga harus dihormati dan ditaati oleh semua pemangku kepentingan sebagai bentuk penghargaan terhadap konstitusi dan wujud hidup berdemokrasi di negara hukum.

Selain itu, DPR sebagai lembaga legislatif yang berisi wakil rakyat, diamanatkan untuk melaksanakan konstitusi secara konsekuen. DPR diharapkan menjalankan tugasnya dengan dasar yang baik, benar, dan bijaksana, terutama dalam hal pembentukan undang-undang. Termasuk ketika menjalankan kewenangan sebagai pembentuk undang-undang, yang seharusnya dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ada.

Perkumpulan Atma Jaya Jakarta juga menyoroti adanya ‘pertarungan’ antar elit politik sehubungan dengan proses Pilkada yang akan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan. Salah satu isu yang diangkat adalah proses pembahasan Revisi UU Pilkada, di mana Badan Legislasi DPR melakukan revisi berdasarkan putusan Mahkamah Agung saja, tanpa merujuk kepada Judicial Order dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

Masyarakat saat ini menunjukkan gejolak dan perlawanan terhadap sikap wakil rakyat tersebut, bukan karena kebencian, melainkan sebagai bentuk upaya untuk mengembalikan fungsi DPR sebagai lembaga yang menjalankan amanat UUD 1945.

Maka dari itu, Perluni Unika Atma Jaya mengimbau kepada seluruh elemen bangsa Indonesia untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi, meminta DPR menunjukkan sikap bijaksana dan kenegarawanan dalam menanggapi situasi di masyarakat, mendorong para elit politik untuk mendahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan, dan menjaga agar proses Pilkada serentak berlangsung dengan aman, damai, dan tertib.

”Pernyataan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bersama dalam menjaga keutuhan dan stabilitas bangsa di tengah situasi politik yang semakin memanas,”.

Tags:

Berita Terkait