Ramai-ramai Ikatan Alumni FH Angkat Bicara Terkait Putusan MK dalam RUU Pilkada
Utama

Ramai-ramai Ikatan Alumni FH Angkat Bicara Terkait Putusan MK dalam RUU Pilkada

Ketidakpatuhan terhadap suatu putusan MK akan menyebabkan kekacauan terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Perlu menjadi perhatian bahwa putusan MK merupakan sebuah produk instrumen peradilan untuk memastikan penegakan dan pelaksanaan konstitusi berdasarkan UUD 1945 berjalan dengan baik dan diaksanakan secara bertanggung jawab.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Kedua, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor: 70/PUU-XXII/2024 dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah saat ini. Ketiga, mengajak semua elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum, untuk bersatu dalam memperjuangkan kedaulatan hukum dan mendukung penegakan putusan MK, serta menjaga dan mengawal proses Pilkada dalam rangka menjaga kedaulatan rakyat dan negara hukum yang demoktaris.

Dan keempat menyatakan berkomitmen untuk terus mengawasi setiap langkah DPR RI dan KPU RI dan memastikan bahwa tindakannya tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan, demokrasi dan supremasi hukum.

Pernyataan sikap juga disampaikan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (IKA FH UAJ), yang secara tegas menentang dengan keras adanya praktik penyimpangan budaya demokrasi menjelang pelaksanaan pemilikan Kepala Dearah 2024.

Dalam pernyataan tertulisnya, IKA FH UAJ menyatakan bahwa putusan MK No 60 dan No 70 memiliki kekuatan hukum yang bersifat final dan mengikat dengan mencerminkan tiga sifat yakni memperoleh kekuatan hukum, memiliki akibat hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan, dan merupakan pengadilan pertama dan terakhir, sehingga tidak ada upaya hukum lain seperti banding, kasasi, ataupun Peninjauan Kembali (PK).

Pengabaian putusan MK tersebut merupakan suatu bentuk Constitution Disobedience yang sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia karena menjadi cerminan di mana pemerintah Indonesia dapat dengan mudah mengabaikan hukum dan melanggar konstitusi demi kepentingan oligarki semata. Hal semacam ini akan meninggalkan reputasi yang buruk di mata negara-negara lain.

Di samping itu, ketidakpatuhan terhadap suatu putusan MK akan menyebabkan kekacauan terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Perlu menjadi perhatian bahwa putusan MK merupakan sebuah produk instrumen peradilan untuk mematikan penegakan dan pelaksanaan konstitusi berdasarkan UUD 1945 berjalan dengan baik dan diaksanakan secara bertanggung jawab.

“Selain itu dalam proses revisi UU Pilkada, DPR wajib mengikuti aspirasi masyarakat sebagai wujud penerapan Sila ke-4 Pancasila, sehingga jelas apabila Undang-Undang diubah tanpa melibatkan aspirasi dari masyarakat, tentu ini melanggar Pancasila Sila ke-4,” kata IKA FH UAJ.

Tags:

Berita Terkait