Ramai Keluhan Masyarakat, Ini Strategi DJBC Benahi Layanan Bea Cukai
Terbaru

Ramai Keluhan Masyarakat, Ini Strategi DJBC Benahi Layanan Bea Cukai

Seperti mengidentifikasi regulasi yang memerlukan penyesuaian, evaluasi sistem, penyempurnaan hasil evaluasi masukan masyarakat, hingga upaya penyederhanaan standar operasional prosedur di lapangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Gedung Bea Cukai. Foto: beacukai.go.id
Gedung Bea Cukai. Foto: beacukai.go.id

Permasalahan layanan bea cukai yang sempat ramai dikeluhkan banyak kalangan masyarakat beberapa waktu lalu, mendapat respons dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Setidaknya terdapat berbagai upaya yang dilakukan untuk membenahi persoalan tersebut.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Encep Dudi Ginanjar menyampaikan sudah terdapat berbagai penyelesaian atas kasus-kasus tersebut. Permasalahan terkait pelayanan Bea Cukai yang ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu semuanya sudah selesai ditindaklanjuti.

Untuk keluhan mengenai Bea Masuk dan Pajak Impor atas pengiriman sepatu dan pengiriman action figure, keduanya ditemukan indikasi bahwa harga barang yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing). 

“Oleh sebab itu, petugas Bea Cukai mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajak impornya,” ujar Encep kepada Hukumonline, Senin (10/6/2024).

Baca juga:

Dalam kasus pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), barang tersebut pada awalnya tidak dilakukan pemrosesan oleh Bea Cukai karena proses pengurusan dokumen tidak dilanjutkan oleh dinas pendidikan terkait. Setelah diketahui bahwa barang tersebut merupakan barang hibah, bea cukai pun membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal.

Pada prinsipnya, pengenaan sanksi administrasi berupa denda yang diterapkan bea cukai atas praktik under invoicing bertujuan untuk memberikan efek jera, menyelamatkan penerimaan negara dan melindungi industri dalam negeri. Besaran denda yang dikenakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No. 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan. Sedangkan untuk barang tertahan di bea cukai, Encep menegaskan berarti barang masih memerlukan izin atau kelengkapan dokumen lainnya dari instansi terkait.

Tags:

Berita Terkait