Ragam Fakta Temuan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Berita

Ragam Fakta Temuan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

​​​​​​​Terdapat fakta-fakta yang menyatakan terjadinya pembuntutan, saling kejar hingga saling serang hingga berujung tewasnya 6 laskar FPI.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 8 Menit

Menanggapi temuan tersebut, Tim Penyelidik Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. Kemudian, Komnas HAM juga perlu mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.

Lalu, Perlu juga mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI. Tim Penyelidik Komnas HAM juga, meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar hak asasi manusia.

Nantinya, laporan Penyelidikan ini akan di sampaikan kepada Presiden dan Menkopolhukam. Komnas HAM RI berharap pengungkapan peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI secara transparan, proses keadilan yang profesional dan kredibel.

Hasil Temuan Komnas HAM Penting Ditindaklanjuti

Sementara itu, Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil memandang proses investigasi Komnas HAM sudah sejalan dengan tugas dan kewenangan Komnas HAM dan investigasi juga berjalan dengan terbuka dan informatif, sehingga hasil investigasi Komnas HAM atas peristiwa Jakarta-Cikampek dapat dipertanggungjawabkan independensinya dan memenuhi unsur tanggung gugat serta sesuai standar dalam kerangka UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Atas hasil investigasi Komnas HAM, Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil mendukung hasil investigasi Komnas HAM sepenuhnya. Hasil investigasi Komnas HAM, diharapkan dapat membuka tabir kebenaran materil dan formil atas insiden meninggalnya 6 anggota FPI yang menjadi tanda tanya besar di mata publik,” jelas Direktur IMPARSIAL, Gufron Mabruri.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani menyampaikan dari laporan hasil investigasi yang dipaparkan Komnas HAM diketahui, bahwa keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian. Dua di antaranya meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, pada saat terjadi baku tembak antara anggota FPI dengan aparat kepolisian. Sedangkan empat lainnya meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek.

Selain itu, pada lokasi terjadinya rangkaian insiden tersebut, juga ditemukan sejumlah proyektil dan selongsong peluru, yang berdasarkan hasil uji balistik Komnas HAM, beberapa di antaranya ada yang identik dengan senjata api organik milik aparat Kepolisian, dan sebagian lain identik dengan senjata api rakitan yang diduga milik anggota FPI, yang telah disita Kepolisian.

Deputi Direktur ELSAM, Andi Muttaqien mengatakanproses pengungkapan dan akuntabilitas harus segera dilakukan, baik yang terkait dengan penembakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap keenam anggota FPI, dugaan kepemilikan senjata oleh anggota FPI, serta rangkaian peristiwa yang mengawalinya. Setiap tindakan yang diambil dan dilakukan oleh aparat kepolisian, meski dalam proses penegakan hukum sekalipun, harus sepenuhnya sesuai dengan standar hak asasi manusia. Hal itu berarti tindakannya musti sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prosedur tetap internal kepolisian, serta harus terukur dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk dalam penggunaan senjata api.

Direktur Eksekutif Human Rights Working Group, Hafiz Muhammad menyampaikanlebih jauh, penting bagi semua pihak, baik pemerintah, kepolisian maupun masyarakat pada umumnya, untuk menghargai proses investigasi Komnas HAM, dan selanjutnya menjadikan hasil investigasi tersebut sebagai pijakan bersama, dalam proses akuntabilitas selanjutnya. Direktur Eksekutif SETARA Institute, Ismail Hasani mengatakanmekanisme pengawasan internal Kepolisian juga perlu diperkuat, terutama pengawasan dari dalam institusi Kepolisian, maupun pelibatan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), guna memastikan ketepatan prosedur dari semua kerja-kerja Kepolisian. (ANT)

Tags:

Berita Terkait