Ragam Fakta Temuan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
Berita

Ragam Fakta Temuan Komnas HAM dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

​​​​​​​Terdapat fakta-fakta yang menyatakan terjadinya pembuntutan, saling kejar hingga saling serang hingga berujung tewasnya 6 laskar FPI.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 8 Menit

Petugas mengaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah senjata rakitan jenis Revolver gagang coklat dan putih, sebilah samurai, sebilah pedang, celurit, dan sebuah tongkat kayu runcing. Keempat anggota Laksus yang dibawa petugas kepolisian tersebut kemudian ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 ke atas (menuju Polda Metro Jaya) dengan informasi hanya dari petugas kepolisian semata bahwa terlebih dahulu telah terjadi upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.

Atas serangkaian termuan Komnas HAM tersebut, bahwa Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS. Terjadinya pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian. Serta, terdapat 6 orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.

Konteks pertama, adalah insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 orang Laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.

Sedangkan, konteks kedua terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM. Komnas HAM menilai, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.

Baca:

Respons Kepolisian

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan bahwa Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait kasus kematian enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI). "Polri menghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/1).

Menurut dia, saat ini Polri masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM yang masuk ke Polri untuk dipelajari. Argo menegaskan bahwa Polri dalam melakukan penyidikan suatu perkara dilakukan berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti dan petunjuk. "Penyidikan yang dilakukan Polri terkait suatu tindak pidana berdasarkan keterangan saksi, tersangka, barang bukti dan petunjuk yang nantinya hal tersebut harus dapat dibuktikan pada saat di pengadilan," kata Argo.

Tags:

Berita Terkait