Putusan MK Tidak Bisa Dijadikan Dasar PK Amrozi
Berita

Putusan MK Tidak Bisa Dijadikan Dasar PK Amrozi

MA menolak permohonan PK yang diajukan terpidana mati kasus bom Bali 2002, Amrozi. Sementara Kuasa Hukum Amrozi berancang-ancang mengajukan PK kedua. Sang terpidana justru ogah mengajukan grasi dan ingin dihukum pancung.

NNC/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Menurut UU, eksekusi mati harus di depan regu tembak. Ini kan negara hukum, bagaimana aturan dan pelaksanaan eksekusi kan sudah diatur, jelasnya. Undang-Undang yang dimaksud Thomson adalah UU No. 2 PNPS Tahun 1969 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati Pidana Umum dan Militer.

 

Sementara Michdan meminta agar Kejaksaan jangan menafsirkan UU secara letter lijk. Tergantung kepentingan masyarakatnya, ujarnya. Ia meminta seharusnya ada pembaharuan dalam sistem dan penegakan hukum di Indonesia.

 

Bahkan, menurut Michdan, cara pancung bila dilihat dari segi medis lebih manusiawi. Ia mengaku sudah berdiskusi dengan beberapa dokter yang berpendapat seperti itu. Di leher ada syaraf yang  bila dipancung tidak akan menimbulkan rasa sakit yang besar, jelasnya berdasarkan hasil diskusi dengan dokter tersebut.

 

Oleh sebab itu, Michdan akan mengirim surat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk meminta fatwa terkait pelaksanaan hukuman mati. Tapi usaha itu masih akan ditunda. Sampai saat ini, karena belum ada ketegasan kapan pelaksanaan eksekusi itu, kami belum mengajukan surat atau fatwa ke MUI, jelasnya.
Tags: