Putusan MK Tidak Bisa Dijadikan Dasar PK Amrozi
Berita

Putusan MK Tidak Bisa Dijadikan Dasar PK Amrozi

MA menolak permohonan PK yang diajukan terpidana mati kasus bom Bali 2002, Amrozi. Sementara Kuasa Hukum Amrozi berancang-ancang mengajukan PK kedua. Sang terpidana justru ogah mengajukan grasi dan ingin dihukum pancung.

NNC/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Sementara Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir mengatakan, PK dengan mendalilkan perubahan fakta hukum akibat putusan MK tidak pernah dikenal. Satu-satunya yang memungkinkan adalah ada kekeliruan penerapan hukum, ujarnya. Namun dalam kasus ini, hakim tidak melakukan kekeliruan, sebab fakta peristiwa secara materiil telah memenuhi unsur melawan hukum seperti yang dimaksud dalam UU Pemberantasan Terorisme.

 

Grasi? Nanti dulu

Meski belum mau berkomentar, Michdan sempat menceritakan sekelumit mengenai grasi yang hampir diajukan keluarga Amrozi. Pada saat putusan kasasi, keluarga Amrozi sempat dipaksa oleh Kejaksaan untuk mengajukan grasi. Menurutnya, tindakan kejaksaan ini merupakan tipu muslihat agar Amrozi bisa dieksekusi dengan segera. Kalau grasi ditolak, maka Amrozi akan langsung di eksekusi, ujarnya.

 

Oleh sebab itu, Michdan mengaku akan mengambil langkah hati-hati terhadap pengajuan grasi ini. Kita akan memberikan gambaran dan analisa setelah salinan putusannya diserahkan, ujarnya lagi.

 

Sedangkan Thomson, mengatakan tidak akan berpatokan dengan pernyataan Amrozi dan penasehat hukumnya beberapa waktu lalu yang menolak mengajukan grasi. Kalau memang dulu sudah ada pernyataan, kita tinggal minta kepastiannya. Tetap pada sikap yang lalu atau ada sikap lain, jelasnya.

 

Selain menunggu pernyataan Amrozi, sikap keluarga Amrozi juga perlu diketahui. Menurut Thomson, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, yang dapat mengajukan grasi adalah terpidana, penasehat hukum, atau keluarga terpidana. Menariknya, dalam UU tersebut, keluarga dapat mengajukan grasi tanpa persetujuan terpidana.

 

Pasal 6 UU No 22 Tahun 2002

(1) Permohonan grasi oleh terpidana atau kuasa hukumnya diajukan kepada Presiden.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana.
(3) Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana.

 

Haruskah Ditembak?

Michdan juga menjelaskan tentang pelaksanaan hukuman mati yang diinginkan Amrozi. Menurutnya, Amrozi mengingkan eksekusi sesuai dengan syariat Islam, keyakinan yang dianutnya. Namun, keinginan tersebut segera dibantah Thomson.

Halaman Selanjutnya:
Tags: