Putusan In Absentia Ganjalan Tarik Aset Century
Berita

Putusan In Absentia Ganjalan Tarik Aset Century

Terganjal karena perbedaan sistem hukum.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Nudirman mengingatkan pemerintah, yang kerap gagal jika menggunakan upaya hukum di luar negeri. “Ini lemahnya lobi-lobi kita. Lobi-lobi politik harus ditingkatkan. Kekalahan kita karena lemahnya lobi poliitk, dan sementara di dalam ribut terus,” ujarnya.

Anggota Timwas lainnya Dewi Asmara, menambahkan, pemerintah Indonesia harus membuat legal opinion. Menurutnya, dengan meminta pendapat dari sejumlah ahli hukum dan advokat yang ditunjuk pemerintah Indonesia di negara Swiss,dapat memberikan penjelasan terkait putusan inabsentia. Namun upaya lobi melalui goverment to goverment (G to G) tetap penting dilakukan.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo ikut menegaskan pentingnya semua lembaga meningkatkan kerjasama dan koordinasi. Upaya pengembalian aset mesti menjadi prioritas dalam kasus Bank Century. Apalagi, sejumlah nasabah belum juga menerima uang ganti rugi. Kasus Century memang berdampak pada berbagai sektor.

“Idealnya upaya menagih atau mengklaim ratusan juta dollar itu harus bekerjasama semua pihak,” ujarnya sebelum mengikuti rapat koordinasi dengan timwas..

Ia juga mendukung bila DPR melakukan inisiatif membentuk tim sendiriguna mengawas perampasan aset ini. "Ini tentu kewenangan DPR," pungkasnya.

Perlu diketahui, aset Century di negara Hongkong dan Swiss masih berstatus dibekukan. Berbagai upaya seperi Mutual Legal Assistance (MLA) telah ditempuh. Melalui MLA muncul kesepakatan antara Indonesia, Hongkong  dan Swiss agar saling membantu dalam kasus Century.

Tags:

Berita Terkait