Putusan In Absentia Ganjalan Tarik Aset Century
Berita

Putusan In Absentia Ganjalan Tarik Aset Century

Terganjal karena perbedaan sistem hukum.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Sekalipun mengalami kemajuan di Hong Kong, pemerintah tak tinggal diam untuk menarik aset milik dua mantan pemegang saham Bank Century. Malahan, lanjut Amir,  pemerintah Indonesia akan membuat strategi menarik aset Century di Swiss. “Proses pembekuan masih berlaku,” ujarnya.

Penjelasan pemerintah ini banyak disambut dengan kekecewaan oleh anggota Timwas Century. Hal itu dimaklumi Menkumham, dengan mengakui kinerja tim pemburu aset belum seperti harapan timwas. Namun, Amir meminta pengertian, ganjalan bagi tim pemburu di Swiss terjadi karena pemerintah Indonesia menghargai kedaulatan negara tersebut.

“Masih ada upaya hukum yang dilakukan lintas negara,” paparnya.

Ganjalan yang ada, lanjutnya bukan berarti upaya pengejaran aset Century di Swiss berhenti. Ia berharap, timwas tetap optimistis dan mendukung tim pemburu pengembalian aset Century. “Tidak tepat kalau kita pesimistis menghentikan upaya-upaya yang kita jalankan saat ini,” ujarnya.

Pendapat Timwas
Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikono berpendapat menang atau kalah di pengadilan Swiss menjadi persoalan lain. Ia sependapat harus ada sikap optimistis untuk mengembalikan aset Century.

Menurutnya sikap optimistis itu harus ada karena koordinasi antara pemerintah Indonesia dengan Swiss sudah berjalan. Perbedaan sistem hukum kedua negara harus dihormati.

Anggota Timwas Century yang lain, Nudirman Munir juga menyatakan menghargai upaya pemerintah mengembalikan aset Century. Namun ia berharap pemerintah melakukan upaya maksimal. Pasalnya upaya pengembalian aset Century telah berjalan panjang, namun belum juga berhasil mengembalikan aset tersebut.

Nudirman mengingatkan pemerintah, harus ada kepastian pengembalian aset Century di Swiss dan Hong Kong. Ia berpandangan, pemerintah harus melibatkan peran Kedutaan Besar RI di Swiss dan Hong Kong. Pasalnya pihak Kedubes mengetahui seluk beluk sistem peradilan di negara setempat.

Tags:

Berita Terkait