Putusan In Absentia Ganjalan Tarik Aset Century
Berita

Putusan In Absentia Ganjalan Tarik Aset Century

Terganjal karena perbedaan sistem hukum.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Menkumham Amir Syamsuddin. Foto : SGP
Menkumham Amir Syamsuddin. Foto : SGP

Jalan panjang pengembalian aset mantan pemegang saham PT Bank Century Tbk di Swiss belum menunjukkan hasil. Terutama aset yang tersimpan di sejumlah bank di Swiss. Sekalipun berbekal putusan yang menyatakan dua mantan pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi bersalah, namun tim pemburu aset belum berhasil merampas aset kedua terpidana itu.

Perbedaan sistem hukum menjadi sebab utama. Begitu alasan pemerintah di hadapan Tim Pengawas (Timwas) Century, seperti dikatakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin hari ini, Rabu (13/3).

Keduanya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan bersalah. Vonis pada kedua mantan pemegang saham itu diucapkan majelis hakim, sekalipun mereka tak pernah hadir di pengadilan.

Putusan secara in absentiaterhadap Hesyam, warga negara Arab, dan Rafat, yang berkebangsaan Inggris- adalah penyebabnya. Sistem hukum di Swiss tak mengenal putusan secara in absentia.

Amir menegaskan, perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Swiss menjadi kedaulatan masing-masing negara. Pemerintah Indonesia, tentu menghargaiperbedaan sistem hukum Swiss.

“Ada kesulitan di Swiss, karena muncul penafsiran putusan in absentia,” ujar Amir dalam rapat koordinasi dengan Timwas Century.

Kesulitan yang dihadapi tim pemburu aset di Swiss tak dialami di Hong Kong. Wilayah Administrasi Khusus Cina itu mengakui putusan in absentia pengadilan di negara lain sebagai dasar untuk eksekusi. Karena itu, pemburuan terhadap aset Bank Century di Hong Kong mengalami kemajuan.

Sekalipun mengalami kemajuan di Hong Kong, pemerintah tak tinggal diam untuk menarik aset milik dua mantan pemegang saham Bank Century. Malahan, lanjut Amir,  pemerintah Indonesia akan membuat strategi menarik aset Century di Swiss. “Proses pembekuan masih berlaku,” ujarnya.

Penjelasan pemerintah ini banyak disambut dengan kekecewaan oleh anggota Timwas Century. Hal itu dimaklumi Menkumham, dengan mengakui kinerja tim pemburu aset belum seperti harapan timwas. Namun, Amir meminta pengertian, ganjalan bagi tim pemburu di Swiss terjadi karena pemerintah Indonesia menghargai kedaulatan negara tersebut.

“Masih ada upaya hukum yang dilakukan lintas negara,” paparnya.

Ganjalan yang ada, lanjutnya bukan berarti upaya pengejaran aset Century di Swiss berhenti. Ia berharap, timwas tetap optimistis dan mendukung tim pemburu pengembalian aset Century. “Tidak tepat kalau kita pesimistis menghentikan upaya-upaya yang kita jalankan saat ini,” ujarnya.

Pendapat Timwas
Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikono berpendapat menang atau kalah di pengadilan Swiss menjadi persoalan lain. Ia sependapat harus ada sikap optimistis untuk mengembalikan aset Century.

Menurutnya sikap optimistis itu harus ada karena koordinasi antara pemerintah Indonesia dengan Swiss sudah berjalan. Perbedaan sistem hukum kedua negara harus dihormati.

Anggota Timwas Century yang lain, Nudirman Munir juga menyatakan menghargai upaya pemerintah mengembalikan aset Century. Namun ia berharap pemerintah melakukan upaya maksimal. Pasalnya upaya pengembalian aset Century telah berjalan panjang, namun belum juga berhasil mengembalikan aset tersebut.

Nudirman mengingatkan pemerintah, harus ada kepastian pengembalian aset Century di Swiss dan Hong Kong. Ia berpandangan, pemerintah harus melibatkan peran Kedutaan Besar RI di Swiss dan Hong Kong. Pasalnya pihak Kedubes mengetahui seluk beluk sistem peradilan di negara setempat.

Nudirman mengingatkan pemerintah, yang kerap gagal jika menggunakan upaya hukum di luar negeri. “Ini lemahnya lobi-lobi kita. Lobi-lobi politik harus ditingkatkan. Kekalahan kita karena lemahnya lobi poliitk, dan sementara di dalam ribut terus,” ujarnya.

Anggota Timwas lainnya Dewi Asmara, menambahkan, pemerintah Indonesia harus membuat legal opinion. Menurutnya, dengan meminta pendapat dari sejumlah ahli hukum dan advokat yang ditunjuk pemerintah Indonesia di negara Swiss,dapat memberikan penjelasan terkait putusan inabsentia. Namun upaya lobi melalui goverment to goverment (G to G) tetap penting dilakukan.

Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo ikut menegaskan pentingnya semua lembaga meningkatkan kerjasama dan koordinasi. Upaya pengembalian aset mesti menjadi prioritas dalam kasus Bank Century. Apalagi, sejumlah nasabah belum juga menerima uang ganti rugi. Kasus Century memang berdampak pada berbagai sektor.

“Idealnya upaya menagih atau mengklaim ratusan juta dollar itu harus bekerjasama semua pihak,” ujarnya sebelum mengikuti rapat koordinasi dengan timwas..

Ia juga mendukung bila DPR melakukan inisiatif membentuk tim sendiriguna mengawas perampasan aset ini. "Ini tentu kewenangan DPR," pungkasnya.

Perlu diketahui, aset Century di negara Hongkong dan Swiss masih berstatus dibekukan. Berbagai upaya seperi Mutual Legal Assistance (MLA) telah ditempuh. Melalui MLA muncul kesepakatan antara Indonesia, Hongkong  dan Swiss agar saling membantu dalam kasus Century.

Tags:

Berita Terkait