Putusan In Absentia Ganjalan Tarik Aset Century
Berita

Putusan In Absentia Ganjalan Tarik Aset Century

Terganjal karena perbedaan sistem hukum.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Menkumham Amir Syamsuddin. Foto : SGP
Menkumham Amir Syamsuddin. Foto : SGP

Jalan panjang pengembalian aset mantan pemegang saham PT Bank Century Tbk di Swiss belum menunjukkan hasil. Terutama aset yang tersimpan di sejumlah bank di Swiss. Sekalipun berbekal putusan yang menyatakan dua mantan pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi bersalah, namun tim pemburu aset belum berhasil merampas aset kedua terpidana itu.

Perbedaan sistem hukum menjadi sebab utama. Begitu alasan pemerintah di hadapan Tim Pengawas (Timwas) Century, seperti dikatakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin hari ini, Rabu (13/3).

Keduanya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan bersalah. Vonis pada kedua mantan pemegang saham itu diucapkan majelis hakim, sekalipun mereka tak pernah hadir di pengadilan.

Putusan secara in absentiaterhadap Hesyam, warga negara Arab, dan Rafat, yang berkebangsaan Inggris- adalah penyebabnya. Sistem hukum di Swiss tak mengenal putusan secara in absentia.

Amir menegaskan, perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Swiss menjadi kedaulatan masing-masing negara. Pemerintah Indonesia, tentu menghargaiperbedaan sistem hukum Swiss.

“Ada kesulitan di Swiss, karena muncul penafsiran putusan in absentia,” ujar Amir dalam rapat koordinasi dengan Timwas Century.

Kesulitan yang dihadapi tim pemburu aset di Swiss tak dialami di Hong Kong. Wilayah Administrasi Khusus Cina itu mengakui putusan in absentia pengadilan di negara lain sebagai dasar untuk eksekusi. Karena itu, pemburuan terhadap aset Bank Century di Hong Kong mengalami kemajuan.

Tags:

Berita Terkait